PJ.BEKASI – Nelayan Kabupaten Bekasi kembali bergejolak, setelah adanya pagar laut di pesisir pantai PPI Paljaya Desa segarajaya, kini nelayan kembali melakukan aksi di kapal keruk lumpur milik PT.Cikarang Listrindo (CL) perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) yang diduga telah melakukan pencemaran air laut.
Mereka melakukan aksinya, dengan mengepung kapal pengeruk lumpur di muara antara laut dengan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang menjadi lintas pengangkut batu bara.
“Lumpur hasil kerukan kapal itu di buang ke laut juga sehingga yang awalnya laut itu dalam sekarang jadi semakin dangkal, sehingga menyulitkan perahu nelayan untuk lewat bahkan kemaren ada perahu nelayan yang patah dua akibat terkena pipa dari kapal keruk tersebut,” kata aji Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang berasal dari Kampung Pondok Dua desa Hurip jaya usai aksi, Sabtu (15/02/25).
Meraka menuntut PT Cikarang Listrindo yang melakukan pengerukan lumpur di muara kali CBL bertanggungjawab.
Pasalnya, perahu pengeruk lumpur itu selian mencemari air laut juga harus bertanggung jawab terhadap terbalik dan patahnya perahu nelayan yang terkena pipa dari kapal keruk lumpur tersebut. Bahkan, dinilai merusak habitat udang dan ikan akibat limbah yang ditimbulkan dari kapal keruk lumpur.
“Lumpur galian dari kapal keruk milik PT Cikarang Listrindo itu membuang lumpurnya ke pagar-pagar bambu yang sudah di buat dan melewati pagar bambu yang ada di lokasi muara kali CBL sehingga laut menjadi dangkal, akibat dari limbah galian lumpur tersebut banyak udang dan ikan yang mati.” tambahnya.
Ia berujar, nelayan yang tergabung dalam dua KUB dengan anggota satu KUB 35 orang nelayan bersama dengan nelayan dari Muaragembong jadi meradang ulah dari pengerukan lumpur kapal milik PT.CL.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT.CL belum dapat memberikan keterangan dari aksi para nelayan tersebut.(Dam)
Tidak ada komentar