PJ. BEKASI – Bagi masyarakat yang ada masalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mengadukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi agar dapat dikonsolidasi untuk validasinya.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya, mengingat adanya pengaduan soal NIK warga yang tidak terdaptar dalam databest perbangkan.
“Masyarakat yang ada permasalahan dengan data kependudukannya silahkan untuk datang ke Disdukcapil sehingga bisa di konsolidasi database nya,”terang Hudaya kepada potretjabar.com Selasa.(21/01/20).
Hudaya menjelaskan, semua data Kemendagri valid. DisdukcapilĀ hanya pemanfaatan data tersebut tidak memiliki data sendiri tapi seluruhnya adalah data Ditjen Dukcapil Kemendagri secara nasional dalam aplikasi SIAK Kemendagri.
Diungkapkannya, belum lama ini ada warga Kecamatan Pebayuran tidak masuk databest di salah satu Perbangkan, namun setelah dicek datanya KTP yang bersangkutan di cetak tahun 2012, kemudian yang bersangkutan mengajukan perubahan data nama ibu kandung dan pendidikan terakhir pada tahun 2018.
“Kemungkinan perubahan data inilah yang belum terupdate di bank sehingga pada saat NIK nya dipanggil tidak sesuai datanya,”ungkapnya.
Pihaknya mempersilahkan bagi warga yang mempunyai masalah data kependudukannya. “Silahkan yang bersangkutan untuk datang ke Disdukcapil dan akan kami berikan biodata nya untuk dibawa ke bank,”ucapnya.
Persoalan ini juga pernah terjadi masih kata Hudaya, seperti dalam pendaftaran BPJS ada juga pada saat pendaftaran CPNS, namun semua itu dapat diselesaikan asalkan warga tersebut mau mengadukan dan datang ke Disdukcapil.
“Yang lain juga ada pengaduan dari perbankan, tinggal di konsolidasi. Semua yang data nya seperti itu tinggal datang ke Disdukcapil untuk kami konsolidasi bang, insha allah semua selesi,”pungkasnya.(Ra/red)