PJ. BEKASI – Gawat, salah satu desa di Kabupaten Bekasi terancam diberhentikan,
hal itu buntut dari Pilkades serentak di tahun 2018 lalu, kades terpilih di Desa Karang Bahagia Kecamatan Karangbahagia digugat sampai ke Mahkamah Agung (MA) saat ini sudah Inkrah dengan putusan agar Bupati Bekasi memberhentikan kades terpilih.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi intinya untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait SK Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman, usai mendatangi kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (28/1/2020).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor 87/G/2018 PTUN.BDG, Nomor 141/B/2019/PT. TUN.JKT dan Jo. Nomor 509 K/TUN/2019, meminta untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, beserta lampiran sepanjang nomor urut 63 tercatat atas nama Hamdani Atamam Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia.
Dalam putusan tersebut SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum, tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan oleh Bupati Bekasi dan segera melakukan pemilihan Pilkades kembali.
“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan PTUN,” tegas dia.
Abdul Rohman mendesak kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang lagi, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.
“Kami berharap kepada Pemda segera merespon suart kami kirimkan. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan Kami akan meminta eksekusi dari PTUN apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegasnya.
Salah satu penggugat (Calon Kades Karang Bahagia) Sunadi mengatakan sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan dari PTUN Bandung, MK dan MA yang sudah inkrah, dari hasil putuskan tersebut pihaknya mendorong agar Pemda untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.
Masih kata dia, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia dimana mengakibatkan terhadap hasil penghitungan suara.
“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat karangbahagia yang meminta keadilan,” ungkapnya.
Diketahui pada tahun 2018 lalu, Pemkab Bekasi menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak sebanyak 153 desa, kemudian bagi kades terpilih dilantik pada 28 September 2018 oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Pada saat pelaksanaan pemilihan terdapat beberapa kejanggalan sehingga calon kades yang tidak terpilih merasa tidak puas dan melakukan gugatan ke PTUN.(red).