Ratusan Pengembang di Kota Bekasi Belum Serahkan PSU, Malah Dicaplok
PJ.BEKASI – Lebih dari 200 pengembang perumahan di Kota Bekasi diketahui belum menyerahkan kewajibannya terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Akibatnya, ribuan meter persegi lahan PSU diduga dimanfaatkan sebagai objek untuk mendulang keuntungan oleh oknum tertentu.
Temuan tersebut disampaikan Dewan Pendiri LSM JEKO, Bob, berdasarkan hasil investigasi dan observasi yang dilakukan pihaknya terhadap data perumahan yang telah mengantongi izin site plan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Dari hasil penelusuran kami terhadap total perumahan yang site plan-nya telah dikeluarkan Pemkot Bekasi, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Padahal, tingkat hunian di beberapa perumahan tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen,” ujar Bob dalam rilis yang diterima redaksi.
Menurut Bob, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga Desember 2024, Pemkot Bekasi telah menerbitkan izin blok plan kepada 418 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, baru 191 pengembang yang telah menyerahkan aset PSU kepada Pemkot Bekasi, sementara 227 pengembang lainnya belum memenuhi kewajiban itu.
“Atas dasar data tersebut, kami membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya, bahkan ada lahan yang telah berubah fungsi,” ungkapnya.
PSU Beralih Fungsi Jadi Bangunan Komersial
Bob juga mengungkapkan, baik lahan PSU yang sudah diserahkan maupun yang belum, ditemukan sejumlah titik yang secara faktual di lapangan telah berubah fungsi.
Padahal, PSU yang telah diserahkan seharusnya menjadi aset milik Pemkot Bekasi atau Barang Milik Daerah (BMD), serta dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan aset tersebut, yang secara operasional dilimpahkan kepada Sekda. Namun faktanya, pengawasan sangat lemah,” tegas Bob.
Dari hasil investigasi lanjutan, pihaknya menemukan sedikitnya tujuh pengembang perumahan yang titik PSU-nya telah ditetapkan dalam site plan, namun di lapangan justru mengalami alih fungsi. Di antaranya:
Perumahan MRK 1 di Kecamatan Jatisampurna, di mana lahan PSU seluas 64 meter persegi diubah menjadi jalan akses tanpa pemberitahuan kepada Pemkot Bekasi.
Perumahan CTHJ, Pondok Melati, lahan PSU berubah menjadi bangunan permanen, Perumahan PN 10 di Jatimekar, Jatiasih, lahan PSU dialihfungsikan menjadi jalan akses pengembangan perumahan.
Perumahan TB, lahan RTH dalam dokumen site plan berubah menjadi bangunan permanen.
Perumahan BMA di Padurenan, Mustika Jaya, lahan PSU dijadikan kantor marketing galeri dan Perumahan KR, lahan PSU berubah fungsi menjadi lahan parkir.
Menurut Bob, perubahan fungsi lahan PSU tersebut diduga akibat pelanggaran prosedur hingga manipulasi dokumen blok plan yang menguntungkan pihak pengembang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Di atas lahan PSU sekarang berdiri bangunan komersial seperti ruko, rumah, kantor pemasaran, pos satpam, hingga lahan parkir. Ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari dinas teknis,” jelasnya.
Saat dilakukan klarifikasi kepada dinas teknis terkait, Bob mengaku mendapat penjelasan bahwa sebagian pengembang memang belum menyerahkan PSU dan untuk perubahan fungsi lahan sedang dalam proses revisi blok plan.
“Dengan pengakuan itu, maka dugaan bahwa lahan PSU dijadikan objek untuk mendulang ‘pundi-pundi’ oleh oknum tertentu menjadi semakin kuat,” tandasnya.
Namun Bob menyoroti kondisi yang lebih serius, yakni adanya lahan PSU yang sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset BMD, namun tetap dibiarkan beralih fungsi tanpa penertiban dari Pemkot Bekasi.
Salah satunya terjadi pada sebuah perumahan di Kecamatan Mustika Jaya. Pengembang perumahan tersebut telah menyerahkan lahan PSU seluas kurang lebih 4.000 meter persegi dan tercatat dalam KIB Pemkot Bekasi.
Namun di lokasi terdapat delapan titik lahan PSU yang telah berubah fungsi menjadi bangunan permanen berupa garasi mobil serta bangunan semi permanen untuk penjualan bunga hias.
“Seharusnya ada sikap tegas dari Wali Kota dan Sekda Kota Bekasi. Karena aset PSU itu bukan lagi milik pengembang, melainkan sudah menjadi aset daerah. Jika dibiarkan, berarti Pemkot mengabaikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” tegas Bob.
Bob juga mengungkapkan, harga pasaran tanah di lokasi perumahan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi. Dengan luas lahan PSU sekitar 4.000 meter persegi, maka nilai aset yang terancam mencapai Rp8 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, Dewan Pendiri LSM JEKO telah menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk segera menyusun laporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Temuan ini baru pada satu pengembang perumahan. Sementara pengembang perumahan di Kota Bekasi yang telah menyerahkan PSU tercatat sebanyak 191. Jika ini tidak ditindak tegas, potensi kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pungkas Bob. (red)











