Realisasi PAD 20 Persen Sosialisasi PBB-P2 Digencarkan
PJ.BEKASI – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga April 2026 telah melampaui 20 persen dari target tahunan. Tahun ini, target PAD ditetapkan sekitar Rp3,8 triliun, meningkat hampir Rp300 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menyampaikan bahwa capaian tersebut didorong oleh berbagai strategi percepatan, termasuk sosialisasi intensif kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“April ini sudah lebih dari 20 persen dari target. Kita optimistis bisa terus meningkat,” ujarnya kepada potretjabar.com, (13/04).
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda menggencarkan sosialisasi melalui forum mingguan bersama camat dan kepala desa. Selain itu, pemerintah desa juga diberikan pemahaman terkait Dana Bagi Hasil (DBH), di mana peningkatan pendapatan daerah akan berdampak langsung pada besaran dana yang diterima desa.
Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga dilakukan dengan skema berbeda:
” SPPT Buku 1, 2, dan 3 (nilai di bawah Rp1,5 juta) disalurkan melalui UPTD ke desa-desa. SPPT Buku 4 dan 5 (di atas Rp2 juta) diantar langsung oleh petugas ke rumah warga maupun pelaku usaha,”ungkapnya.
Bapenda menemukan masih banyak SPPT yang belum tersampaikan, khususnya di kawasan perumahan. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya melibatkan RT/RW guna melacak pemilik rumah yang tidak tinggal di lokasi.
Selain itu, ditegaskan bahwa untuk perumahan yang belum melakukan serah terima atau balik nama, kewajiban pajak masih berada pada pihak pengembang. Bapenda saat ini tengah memanggil sejumlah pengembang yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Dari sisi pajak daerah lainnya, sektor PBJT seperti restoran dan hiburan menunjukkan tren positif. Namun, sektor perhotelan mengalami penurunan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Sementara itu, penerimaan dari pajak parkir menurun signifikan setelah perubahan tarif dari 25 persen menjadi 10 persen. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna meningkatkan retribusi parkir.
Adapun penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cenderung fluktuatif karena bergantung pada aktivitas transaksi.
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan bantuan sosial.
“Mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo SPPT PBB-P2 pada 31 Agustus 2026,” pungkasnya.
(Lut)











