Rela Tabrak Aturan Demi Angkat Dirus  Zarkasih



‎PJ.BEKASI – Pengangkatan Direktur Usaha (Dirus)  Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan. Bagaimana tidak, pengangkatan itu dinilai labrak aturan.

‎Hal itu diutarakan Ketua Insitut Kajian Strategis (Inkastra) Fathur Rohman, Selasa (22/04/25).

‎”Secara hukum, usia minimum anggota direksi adalah 35 tahun. Tapi Ade Zakarsih baru berusia 34 tahun saat diangkat. Lebih parahnya, dia juga masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat, yang jelas-jelas dilarang dalam regulasi,” ucapnya.

‎Menurutnya, berdasarkan surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025,  Ade Efendi Zakarsih  diangkat menjadi Dirus di Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029

‎Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang itu dinilai melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan juga PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

‎Pasalnya Ade Efendi Zakarsih tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk menjadi anggota Direksi sebagaimana yang di sebutkan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pasal 35 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57.

‎Pihaknya merasa kecewa kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang sebagai Kepala daerah yang mengeluarkan surat keputusan tersebut, apalagi dalam prosesnya ini sama sekali tidak ada transparansi kepada publik dan dilakukan secara diam-diam.

‎” Saya yakin Bupati tidak bodoh dan mengetahui bagaimana regulasi pengangkatan anggota Direksi dalam BUMD, namun kenapa Bupati yang seharusnya menjadi contoh untuk selalu menjalankan amanat konstitusi justru malah melanggar konstitusi yang ada,”ujar Fathur.

‎Fathur menegaskan, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bekasi. Ia juga menegaskan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan serius sehingga kedepannya tidak ada lagi Pejabat yang ugal-ugalan dalam melakukan keputusan maupun kebijakan.

‎”Kami pastikan kami akan terus mengkritisi persoalan ini  sampai benar-benar tuntas sesuai amanat konstitusi yang berlaku, sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Bekasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(End)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM