
PJ.BEKASI – Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya resmi diperpanjang hingga 2024. Hal itu berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 3891/KH.03.01.05/Pemotda tertanggal 23 Mei 2023 perihal pemberitahuan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwamasa jabatan Saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana DaerahProvinsi Jawa Barat,sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan,”tulis dalam surat.
Berkenaan dengan itu penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat akan disampaikan padahari Kamis, 25 Mei 2023di Bandung.
Dengan Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, untuk itu dapat diketahui dan dilaksanakan sebagai mestinya.