PJ. BEKASI – Kegamangan warga Kabupaten Bekasi akan pemimpinya akan segera terjawab, sebab sebentar lagi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja akan mendapatkan pendamping Wakil Bupati Bekasi untuk membantu merealisasikan programnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha memastikan jadwal pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 akan dilaksanakan sesuai agenda Panitia Pemilihan.
Yakni, tanggal 18 Maret 2020 hari Rabu pelaksanaan pemilihannya, ada pun metode pemilihan ya nanti akan dilaksanakan oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sesuai yang sudah ditetapkan, tanggal18 tetap di selenggarakan (Pemilihan) , ” terang Aria kepada potretjabar.com saat dihubungi Senin (16/03/20).
Dengan demikian, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sudah tidak sendiri lagi dalam menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program program yang sudah dicanangkan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, Mustakim mengatakan, Pemilihan akan digelar tanggal 18 Maret 2020 dengan dua kandidat Calon Wakil Bupati yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki, dengan sistem pemilihan dicoblos melalui kertas suara yang sudah disiapkan.
“Semua sudah dibuatkan keputusan panlih, termasuk anggota panlih bertugas dimana semua dah selesai di rapat,” ujar Mustakim saat dihubungi belum lama ini.
Surat suara kata Ia, sudah dicetak sebanyak 50 lembar dengan tambahan 5 lembar jadi semua surat suara sejumlah 55 lembar, dalam pemilihannya nanti sesuai ketentuan jika lebih dari 50 % plus satu suara sudah dapat dinyatakan sah.
Ia berharap semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Wakil rakyat dapat menyalurkan hak suaranya untuk menentukan siapa yang akan mendampingi Bupati Eka Supri Atmaja.
“Pemilihan sah apabila dipilih setengah plus 1. Jadi 26 yangg milih sudah sah. Semoga yang hadir 50 anggota,” pungkasnya.(red).