Selain Penyitaan, Sprint Penyidik Kejaksaan Juga Pengeledahan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Agu 2023 09:02        

PJ.BEKASI – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan, dalam upaya penyitaan barang bukti (BB) berupa kendaraan mobil mewah di kediaman oknum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu sudah sesuai prosedur bahkan Penyidik juga dilengkapi surat printah (Sprint) penggeledahan.

Example 360x660

“Terkait hal yang kemarin yang dilakukan tugas dasar penyidik, berkaitan dengan surat perintah Penyitaan yang kami bawa demikian juga surat perintah penggeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,”kata Ronal.

Meski upaya penyitaan itu ditunda lantaran ada penolakan dan dianggap ilegal, Ronal memastikan bahwa upaya penyitaan pada Jumat kemarin sudah sesuai prosedur sebab, penyidik berhak melakukan hal itu.

“Penyidik itu sudah berhak dan berwenang untuk melakukan segala sesuatu upaya yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan sesuai dengan prosedur,

Pada saat melakukan penyitaan kata Ronal, memang ada penolakan karena dibilang ilegal harus ada penetapan, padahal berdasarkan pasal 38 ayat 2 kuhap, jika dipandang perlu oleh penyidik itu bisa dimohonkan penetapan, teapi setelah dimohonkan itu memungkinkan.

“Terkait hal itu lah yang menjadi perbedaan persepsi. masa sudah mulai terpengaruh terprovokasi, bada saat itu mereka bersikukuh berkaitan ilegalnya, kami legal karena dilengkapi surat printah yang jelas dan kami sangat berhati hati menangani perkara ini, karena perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,”ungkapnya.

Kalau dibilang kenapa agak cepat lanjut Ronal, karena barang buktinya ini barang yang bergerak, jadi penyidik harus antisipasi, dikhawatirkan berpindah tangan atau dihilangkan.

“Sesuatu yang berkaitan objek barang bukti ini harus segera kami amankan ini sudah sop kami,”terang Ia.

Jumat kemarin itu masih kata Ronal, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Tambun pada saat itu kondisi tidak memungkinkan.

“Beliau memohon menyampaikan pak saat ini kondisi memang tidak memungkinkan pada saat itu memang ada kurang lebih sekitar 30 orang ada segala macam terprovokasi dan demi keamanan dan ketertiban kami juga dan masyarakat sekitar mulai terganggu sehingga kami memutuskan menunda terhadap pelaksanaan penyitaan,”beber Ia.

Ronal menegaskan, jika barang bukti dihilangkan itu jelas ada pasalnya yang diatur dalam undang-undang. Ronal menyarankan sebaiknya yang bersangkutan kooperatif saja dan jika ada keberatan semua itu ada mekanismenya dalam undang-undang yang mengatur.

“Siapapun yang merintangi ada pasal hukumnya, siapapun yang menghilangkan barang bukti atau membantu menyembunyikan ada itu pasalnya dalam undang-undang

“Jadi menurut kami sebaiknya kooperatif lah dan beritikad baik. tapi kalau memang bersikukuh silahkan, dugaan tindak pidana korupsi inikan ada medianya, kalau proses tetap berjalan,”pungkasnya.(End/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM