PJ.BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat keadaan perkara perceraian selama kurun waktu empat bulan di tahun 2024 sebanyak 1217 perkara perceraian dan yang sudah diputuskan sehingga resmi menjadi janda sebanyak 1091 perkara perceraian.
Panitera PA Cikarang Didin memaparkan, jumlah perkara perceraian yang tercatat di PA Cikarang jumlahnya sepanjang Januari 2024 hingga April sebanyak 1217 perkara perceraian dengan rincian 316 Cerai Thalak (CT) dan 901 cerai gugat (CG).
Namun, sepanjang empat bulan di tahun 2024 itu yang sudah diputuskan sebanyak 1091 perkara cerai dengan rincian 289 CT dan 802 CG.
“Faktor perceraiannya sekitar 70 persen sampai 80 persen itu faktor ekonomi,”ungkap Ia kepada potretjabar.com, Senin (05/05/24).
Selain faktor ekonomi lanjut Ia, yang menjadi penyebab perceraian yakni banyaknya perselisihan dalam rumah tangga.
“Yang khusu di sini itu yang beragama Islam,”pungkasnya.(Wan/dor)
Tidak ada komentar