PJ. BEKASI – Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan sembilan orang pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan dari beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Kendati sudah ditangkap, masih ada kawanan lainya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni , berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15). AR (20).berinisial A (16), MR (16), SG (17) dan FS dan YQ.
“Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO ,” Ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, pada Senin (23/8/2021).
Hendra mengungkapkan sebagian pelaku begal itu merupakan anak dibawah umur dan saat melancarkan aksinya kerap membawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korbannya
Dari semua aksi begal itu dilakukan, menurutnya saat situasi sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.
Bahkan dari salah satu kejadian di Kecamatan Babelan, korban terkena sabetan celurit bagian bahunya,” bebernya.
Dijelaskan Hendra, tertangkapnya sembilan pelaku pembegalan berdasarkan aporan dari masyarakat. Yang pertama kejadian begal di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/06 2021)lalu.
Kemudian, kejadian begal di Jalan Raya KampungJagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ( 30 /06/2021) dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO.
Selanjutnya, kejadian di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani yang beralamat di Kampung, Bojongsar,i RT 001, RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (05 /07/ 2021 )sekira pukul 04.00 dini hari dengan trrsangka FS, dan MYQ dan dua tersangka lain A dan R sebagai penadah masih DPO
Hendra mengultimatum kelompok begal yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri atau menghadapi tindakan tegas petugas Kepolisian di lapangan.
“”Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun dikediamannya. Dan bagi yang DPO agar segera menyerahkan diri ,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi merasa resah, akibat maraknya aksi pembegalan. Pasalnya sudah banyak jatuh korban akibat tindak kejahatan yang disertai kekerasan. Warga meminta pihak kepolisian menangkap dan mengungkap para pelaku kejahatan begal yang selama ini meresahkan warga.
Dari catatan potretjabar.com dalam sepuluh hari terakhir tiga kali terjadi tindak kejahatan yang menimpa warga Desa Sukamakmur.
.Peristiwa pertama terjadi dijalan menimpa Dede (20) warga Kampung Pulopanjang Kresek RT 02 RW 01Desa Sukamakmur,,saat pulang’kerja dibegal dijalan raya Muara Pembetokan.
Peristiwa kedua terjadi hari ini Kamis (19/08/2021) di Jalan H Bonin , Desa Sukajadi, korban seorang karyawan bernama Armin (Benyeng) Warga Kampung Pembetokan RT 02/05 korban pulang kerja sekira pukul 01:00 WIB. Pelaku begal menggasak sepeda motor Scoopy miliknya, dengan nomor polisi B 4594 FPO.
Dihari yang sama hari ini Kamis (19/08/2021) terjadi juga pembegalan menimpa Rosyid (48) warga Kampung Pembetokan RT 01/06 Desa Sukakmur. Korban dibegal saat hendak berangkat kerja pukul 05:00 WIB di jalan Kampung Baru Wates, perbatasan antara Desa sukamakmur dan Desa Karang Satu.(Mar)