Sembilan Napi Narkoba Lapas Kelas IIA Cikarang Dipindahkan, Termasuk Terpidana Mati

PJ. BEKASI – Sebanyak sembilan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon. Tiga diantaranya terdapat terpidana bandar narkoba dengan pidana mati, pidana seumur hidup dan 20 Tahun penjara.
“Sembilan napi narkoba yang dipindahkan, dibagi menjadi dua tujuan. Empat orang dipindahkan ke
Lapas Kelas I Cirebon dan lima orang narapidana dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon,” ujar Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Cikarang Yogi Suhara dalam keterangan tertulis yang diterima potretjabar.com, Selasa, (24/8/21).
Yogi mengatakan, pemindahan warga binaan ke lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan yang tercantum dalam surat perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 23/08/2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan
Proses pemindahan, menurut Yogi, dilakukan oleh 11 petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Cikarang dan lima anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya.
“Pengawalan dilakukan oleh 11 petugas dari lapas dan lima anggota Brimob ini berjalan lancar dan aman. Juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Yogi menjelaskan pemindahan napi narkoba dari Lapas IIA Cikarang sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemhumkam Reynard Sp Silitonga seharusnya ke lapas Nusakambangan.
Namun guna mencegah terjadinya gangguan keamanan atas saran Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Taufiqurrakhman dipindahkan ke lapas Kelas 1 dan Lapas Kelas IIA Gintung Cirebon.
” langkah cepat harus diambil, selain untuk melakukan pencegahan terhadap gangguan keamanan, pemindahan juga diharapkan dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang ini. Untuk sementara di pindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lapas di Nusakambangan,” pungkasnya (Dji/red)











