Sempat Buron, Tersangka Penipuan Calo Tenaga Kerja Ditangkap
PJ.BEKASI – Satu orang tersangka penipuan tenaga kerja berinisial B akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Tersangka dibekuk dan langsung diamankan ke Mapolsek Cikarang Utara pada Minggu dini hari (20/7) setelah buron selama sepekan.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu oleh sebuah lembaga penyalur kerja tak resmi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
“Lembaga tersebut menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang. Setelah uang disetorkan, korban tidak pernah mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan,” ujar Sutrisno kepada wartawan.
Sebelum membuat laporan polisi, korban sempat mendatangi kantor lembaga tersebut untuk menuntut pengembalian uang. Namun, kantor dalam keadaan kosong dan para pengurus lembaga tak terlihat batang hidungnya.
“Korban sudah menunggu lama di lokasi, bahkan sempat terjadi kerumunan karena banyaknya pencari kerja yang merasa ditipu. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami arahkan mereka membuat laporan resmi,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara, total ada 13 korban dengan kerugian bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang. Beberapa korban diketahui menyetorkan uang melalui transfer bank, dan bukti-bukti itu kini telah dikantongi penyidik.
“Sebagian besar korban menyimpan bukti transfer kepada pihak lembaga itu. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat,” kata Sutrisno.
Pihak kepolisian menduga lembaga tersebut adalah LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) bodong. Hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan tidak adanya data resmi terkait lembaga yang bersangkutan.
“Nama lembaga itu tidak terdaftar di OSS. Artinya secara legalitas, lembaga ini ilegal dan diduga kuat hanya kedok untuk melakukan penipuan berkedok penyaluran kerja,” tambahnya.
Sutrisno juga mengimbau masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal.
“Jangan mudah percaya pada janji manis. Pastikan lembaga penyalur kerja yang Anda ikuti memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Hindari lembaga yang meminta uang sebelum Anda benar-benar bekerja,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat. B dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(De)











