Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIKRIMINAL

Sidang ke-Tiga Perkara Tanah, AS : Enjoy saja

×

Sidang ke-Tiga Perkara Tanah, AS : Enjoy saja

Sebarkan artikel ini
Agus Sopyan Calon Kades Segara makmur Kecamatan Tarumajaya. (Foto : Acep/potretjabar)
Agus Sopyan Calon Kades Segara makmur Kecamatan Tarumajaya. (Foto : Acep/potretjabar)

PJ. BEKASI – Kendati sudah menjalani sidang ketiganya atas perkara tanah, Agus Sopyan (AS) menghadapi dengan santay alias enjoy, sebab dirinya yakin tidak bersalah dalam perkara itu.

AS  mengaku tidak mempermasalahkan apapun dalam hal  putusan Hakim, kebenaran itu adalah rahasia Tuhan yang maha mengetahui.

Hal itu terkait Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan penasehat hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta atas terdakwa Herman Sujito, H.Agus Sopyan, H.Barip, HM.Dagul, Hj.Melly Siti Fatimah, Agus, Acep, dan Jaba Suyatna, ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela yang di gelar di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi. Selasa (5/5/2020) lalu.

“Saya enjoy-enjoy aja, Gak ada itu perasaan was-was, karena saya yakin saya tidak bersalah, tak ada surat yang saya buat, urusan kuasa waris itukan yang buat antara penjual dan pembeli, sementara AJB itukan ranahnya Camat, Tapi saya juga yakin Camat (mantan camat Tarumajaya Herman Sujito-red) itu orang baik-baik dan religius, “kata AS yang juga mantan Kades Segara Mamur yang kini mencalonkan kembali.

Dirinya menyerahkan semuanya pada yang Sang Kholik, sejak awal dirinya didemo oleh warga untuk mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa dua periode, dirinya sudah siap dihina dan di buly, dirinya tidak takut, yang ditakutinya adalah bila kepemimpinanan dipinta pertanggung jawabannya oleh sang kholik.

“Ini ranahnya jelas, unsur pembunuhan karakter sebagai calon Kades. Tapi Alhamdulillah masyarakat disini juga paham apalagi yang selalu disebut-sebut mafia tanah itu saya. Sekarang saya fokus kepada warga, terlebih masa-masa sulit akibat mewabahnya pandemi Covid-19, “pungkasnya sembari tersenyum.

Sementara itu, Terkait putusan tersebut, Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta selaku Kuasa Hukum AS melalui penasehat hukumnya Masri Harahap SH mengaku kecewa dan prihatin.

“Yang pasti, kita kecewa dan prihatin dengan putusan sela ini, karena lahirnya putusan kontradiktif ini justru telah menciderai wibawa institusi peradilan, apalagi putusan Pengadilan Negeri Bekasi sama sekali tdk dijadikan pertimbangan hukum, jadi sulit kita mengharapkan keadilan dan kepastian hukum jika seperti ini, “ujarnya saat di konfirmasi.

BACA JUGA :  Jadi Narapidana, Kades Agus Sopyan Bakal Diberhentikan

Meski demikian lanjutnya, pihaknya tetap menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh Majelis hakim, selanjutkan Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya, dan Ia akan membuktikan bahwa klaiennya tidak bersalah.

Menurutnya, JPU tidak mencerminkan sikap menghormati terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242 dan 1243/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 yang telah memutuskan perkara dihentikan dan batal surat dakwaan penuntut umum.

“Adanya putusan Mahkamah Agung R.I. No. 250 K/TUN/2015 tanggal 18 Juni 2015, yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan permohonan SHM atas nama Hj.Melly Siti Fatimah, karena ditemukan fakta bahwa Letak SHM No.163 milik Pelapor (Lilis Suryani) tidak sama atau berbeda dengan bidang tanah yang diperjual belikan oleh Hj.Melly Siti Fatimah dengan HM. Dagul Bin Rasim sebagaimana dalam AJB No. 1368/2011, “ungkapnya.

Terpisah, Muhidin salah satu pendukung HAS mengatakan, Kalau ada dugaan pemalsuan, harusnya cenderung ke Ahli waris dan bukan ke H Agus Sopyan, ini adalah mutlak sebagai pelayanan masyarakat,  karena persyaratan alas haknya sudah lengkap, girik, SPPT dan PBB, serta keterangan waris, dan surat kematian, fhoto copy KTP dan KK para Ahli Waris, yang membawa berkas kelengkapan tersebut pemilik tanah dan pembeli menghadap ke Desa, itu di utarakan dalam beritanya.

“Kalau ada kesalahan agenda PPAT Kecamatan, berarti ada kekeliruan PPAT Camat, bukan desa, Haji Agus Sopyan hanya sebatas saksi akte pada saat menjabat sebagai sekdes, itu pun tanda tangan saksi AJB atas perintah Kepala Desa Amran (Almarhum-red), “terangnya.(cep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM