Sidang Perdana Terdakwa Mantan Kadis Pertanian

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jun 2023 19:17        

PJ.BEKASI – Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim (AK) Periode tahun 2016 hingga 2019 memasuki babak baru. Diketahui, saat ini status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) tersebut baru ke tahap persidangan pertama yakni, pemeriksaan saksi-saksi.

Example 360x660

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengatakan semua pihak bisa mengikuti perkembangan persidangan perkara Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tersebut. Melalui sistem yang dibuat oleh pihak Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sidangnya saja baru mulai, baru agenda pemeriksaan saksi. Bisa langsung monitor di PN Tipikor Bandung, ” Katanya kepada wartawan Selasa (20/6/2023).

Ditambahkannya, kerena masih agenda pemeriksaan saksi-saksi pihaknya belum bisa menjelaskan perkara itu secara luas. Namun dipastikan pihaknya akan transparan kepada publik.

“Karena masih agenda pemeriksaan saksi Masih lama putusan nya pak,” imbuh Ricky.

Menurutnya semua pihak bisa memantau atau mengikuti perkara-perkara yang sedang di persidangkan melalui website yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Bandung.

Dengan demikian semua pihak baik media atau masyarakat bisa mengakses perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi yang merugikan negara sebesar Rp973 juta tersebut.

“Silahkan pantau di SIPP PN Bandung Karena pengadilan tipikor berada di PN Bandung,” Jelasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Abduk Karim, dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (sar/rira)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM