Sidang Sengketa Pilkades Sukajadi, Tergugat Bantah Ada PMH

PJ.BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana perkara perdata sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, tahun 2026. Dalam sengketa tersebut, pihak tergugat membantah adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang dituduhkan penggugat.

Kuasa Hukum Tergugat I, Acep Sunasep, Rudi Istiawan, menilai gugatan yang diajukan Nada Suherli tersebut kabur atau obscuur libel. Menurutnya, dalil gugatan mengenai dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah belum dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau menurut kami sebagai kuasa hukum Pak Acep Sunasep, gugatan ini kabur. Dia memasukkan gugatan ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum, tapi melawan hukumnya di mana? Tuduhan masalah ijazah itu kan belum terbukti palsu atau tidak di pengadilan,” ujar Rudi kepada PotretJabar.com usai persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 364/Pdt.G/2026/PN Ckr. Gugatan didaftarkan oleh Nada Suherli, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, Acep Sunasep selaku kepala desa terpilih menjadi Tergugat I. Sementara Panitia Pemilihan Kabupaten Cq Panitia Pilkades Sukajadi ditetapkan sebagai Tergugat II, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sebagai Tergugat III, serta Camat Sukakarya dan BPD Desa Sukajadi masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan II.

Rudi menjelaskan, sidang perdana yang diikutinya masih beragendakan pemeriksaan administrasi dan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, termasuk kelengkapan surat kuasa hukum.

“Kalau sidang hari ini baru persiapan legal standing dari masing-masing pihak terkait kuasa. Baik itu saya sebagai kuasanya Tergugat I, Pak Acep Sunasep, maupun pihak lain seperti BPD dan Ketua Panitia yang belum melengkapi legal standing-nya. Ditambah pihak Camat Sukakarya dan DPMD juga belum hadir di sidang perdana ini,” jelasnya.

Terkait polemik surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan SDN Sukajadi 01, Rudi menegaskan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum. Ia menyebut surat keterangan itu diterbitkan melalui prosedur dan kewenangan yang didelegasikan secara formal oleh kepala sekolah.

Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah muncul bantahan dari pihak sekolah mengenai penerbitan surat keterangan yang dipersoalkan penggugat. Namun, menurut Rudi, persoalan keabsahan dokumen harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan.

Lebih lanjut, Rudi berpandangan bahwa sengketa hasil maupun keputusan administrasi Pilkades semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila objek sengketanya merupakan keputusan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan untuk digugat.

“Kalau perihal sengketa Pilkades, harusnya ranahnya di PTUN. Kalaupun nanti tidak puas dengan hasil Pilkades, silakan layangkan gugatan ke PTUN setelah SK diterima oleh Pak Acep Sunasep saat dilantik. Itu baru betul secara alur hukumnya,” pungkasnya.

Saat potretjabar.com berusaha mengkonfirmasi pihak penggugat usai sidang perdana, sayangnya tidak dapat ditemui. Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak penggugat.

Sidang perdana ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara sengketa Pilkades Sukajadi. Adapun pembuktian mengenai dalil gugatan, termasuk keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang dipersoalkan, masih harus menunggu proses persidangan lebih lanjut.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM