Sindikat Narkoba di Bekasi Terkuak, Enam Pelaku Dibekuk

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Okt 2023 07:29        

PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil ungkap peredaran narkoba, dalam kurun waktu 2 bulan saja Polisi bongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan daun sintentis (sinte) di wilayah Bekasi. Enam pelaku berhasil diamankan.

Example 360x660

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan barang haram itu, dari laporan polisi selama dua bulan, yakni sejak 13 September hingga 7 Oktober 2023.

“Ada enam pelaku yang diamankan yaitu berinisial JJ (29), FJ (37), IFU (28), JC (28), MM (30), I (36) beserta barang bukti jenis sabu, ganja, dan daun sintentis,” kata Twedi saat konferensi pers di Cikarang, Kamis (26/10/23).

Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Apartemen Mutiara Bekasi Tower B, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. SPBU Coco Daan Mogot, Jalan Raya Daan Mogot, Jelambar, Grogol Petamburan Kota, Jakarta Barat. Muara Beres, Sukahati, Cibinong, Bogor. Kemudian rumah kontrakan di Kampung Lembur, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, ganja sebanyak 9395,18 gram, sabu 747,74 gram, tembakau sinte 657,23 gram, bahan baku bibit sinte 75,90 gram, tembakau Biasa 125,4 gram, tembakau aroma 615,8 gram.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp. 4.449.607.000 miliyar. Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan 15.155 ribu Jiwa,” ucap Twedi.

Selain itu, lanjut Twedi, polisi menyita timbangan elektrik 6 buah, 8 unit ponsel, 1 buah mangkok Kaca, satu buah toples bening, 2 Buah Semprotan warna merah dan putih, 1 buah plastik kemasan makanan ringan, 1 buah plastik bening besar, 1 pack kertas pavir, 1 pack plastik klip bening, 1 unit alat mixer warna putih, 1 buah lakban hitam, 1 buah lakban bening, 1 buah lakban coklat, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 3 buah botol alkohol ukuran 1 liter, 1 buah kardus bekas rice cooker.

Twedi menuturkan, modusnya para pelaku menyewa Apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkoba jenis sinte untuk siap jual, dan menjualnya pun dilakukan media online via Instagram.

“Jadi untuk menjualnya pelaku menaruh barang bukti di titik yang sudah di koordinat tertentu, lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli melalui via whatsapp di lokasi yang sudah ditentukan,”ucapnya.

“Meraka penjualan barang bukti ini menggunakan private number jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan,”ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun.(Ade)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM