Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Soal BUMDes Camat Lempar ke DPMD Kabupaten Bekasi, Kadesnya “Melongo”

×

Soal BUMDes Camat Lempar ke DPMD Kabupaten Bekasi, Kadesnya “<em>Melongo”</em>

Sebarkan artikel ini
Kades Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Sadih M Farhan.

PJ. BEKASI – Soal kepengurusan BUMDes Lenggahjaya Kecamatan Cabangbubgin Kabupaten Bekasi yang dituding ilegal namun sudah diberikan penyertaan modal kini menjadi polemik, Camat Cabangbungin lempar bola .

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dibilang paling mengetahui BUMDes yang ada di desa, sedangkan Kades Lenggahjaya Sadih Muhamad Farhan enggan berkomtar alias “melongo”  meskipun BUMDes itu ada di desa yang dipimpinya.

Camat Cabangbungin Taupikurohman menerangkan, dirinya sudah menanyakan akan hal itu kepada Kepala Desannya,  BUMDes Lenggahjaya sudah ada dan terpenuhi syaratnya.

Kendati begitu kata Ia, yang lebih mengetahui persoalan BUMDes yang ada di desa yakni DPMD Kabupaten Bekasi sebab semuanya sudah masuk kedalam sisten keuangan desa (Siskuides).

“Saya tadi udah konfirm ke Pa Kadesnya… semua persyaratan telah terpenuhi dan telah masuk Siskeudes, karena itu ranahnya DPMD untuk Bumdes lebih lengkap informasinya di sana Bang,”kata Toufik kepada potretjabar.com Minggu (05/01/20).

Kecamatan Cabangbungin mengaku belum memiliki salinan dokumen BUMDes yang ada di Desa Lenggahjaya karenanya saat ini, pihaknya masih menunggu Kades memberikan salinan dokumen tersebut.

“Bilang akan mengirimkan saya dokumen yang berkaitan dengan bumdes,”ucap Ia.

Kantor Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi

Sementara Kepala Desa Lenggahjaya Sadih M Farhan saat dikomfirmasi hal tersebut, dirinya enggan memberikan komentar alis “melonggo” padahal sebagai orang nomor satu di Lenggahjaya dirinya mengetahui BUMDes tersebut.

BACA JUGA :  Bentuk Kecintaan Daerah, Permasi Safari Kebudayaan Bekasi

Polemik BUMDes yang mendapatkan penyertaan modal namun belum dibentuk kepengurusannya terungkap dari pengakuan Anggota BPD Lenggahjaya Didi mengatakan, lembaganya sampai saat ini belum mengadakan musyawarah desa (Musdes) tentang pembentukan kepengurusan BUMDes karenanya belum ada Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes di wilayah desanya.

“Belum pernah digelar musdesnya jadi belum pernah ada Perdes pembentukan BUMDes”kata Didi kepada potretjabar.com Ia juga mantan Sekretaris BPD Lenggahjaya priode sebelumnya.

Dibeberkan Ia, dirinya juga merasa ada yang janggal tentang badan usaha itu sebab sudah berdiri kantornya berada di tanah pasar tradisional yang ada di desanya. Bukan hanya itu bahkan BUMDes tersebut dikabarkan  mendapat penyertaan modal sebesar Rp.50 juta dari APBDes tahun 2019.

Sebelumnya Ia beserta anggota BPD yang lainnya mendesak Ketua BPD Lenggahjaya agar segera membuat Perdes tentang pembentukan BUMDes.

“Saya sudah sampaikan ke Ketua segera buat Perdes tapi nggak pernah diladenin,”keluhnya.

Menanggapi hal itu Pendamping Desa (PD) Kecamatan Cabangbungin Haidin, membenarkan adanya BUMDes kata dia, BUMDes Lenggahjaya sudah dibentuk dan bergerak di bidang usaha biro jasa dan sewa soud sistem.

Kantor BUMDesa Lenggahjaya nampak sepi tidak ada aktifitas dan kegiatan lainnya. 

“Bidang jasa sama sewa sound sistem (usaha BUMDes) Untuk melengkapi smua di informasikan lagi abangkuh,”kata Haidin kepada potretjabar.com melalui pesan singkat Wastapp nya.

Hal senada juga diungkapkan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Lenggahjaya Dedi, menurut dia bidang usaha yang dijalani BUMDes Lenggahjaya bergerak dibidang Biro Jasa.

(Foto: Ilustrasi)

“BRILINK bang, Btw dapat Nomor saya dari siapa Bang?,”kata dia dihubungi lewat telepon genggamnya..(Sun/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM