Soal Perselingkuhan Oknum dokter RSUD Cabangbungin, BKPSDM Bilang Begini
PJ.BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengaku belum menerima laporan dugaan perselingkuhan oknum dokter yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada RSUD Cabangbungin.
”Kalau itu saya mendengar tetapi tidak sampai ke BKPSDM karena memang itu selesai di RSUD Cabangbungin sendiri. Bila sanksinya harus mengetahui kebenarannya,” kata Kepala BKPSDM Endin Samsudin, Kamis (03/07/25).
Padahal sebelumnya, Direktur RSUD Cabangbungin dr. Erni mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan oknum ASN itu diselesaikan melalui BKPSDM.
”Kalau perselingkuhan itu sudah di selesaikan melalui BKPSDM sesuai hukum yang berlaku kita lakukan sesuai dengan prosedur, Dia masih ada, Dia karna PNS, Kita serahkan kepada BKPSDM dan sudah di adukan. Dan saya sudah melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) semuanya sudah kita selalu melakukan semua itu proses dengan prosedur,” kata dr. Erni, (13/06) lalu.
Endin melanjutkan, Ia juga membenarkan kabar perselingkuhan itu telah sampai ke telinganya. Namun, tidak sampai pada proses di BKPSDM dan selesai di pihak RSUD Cabangbungin.
Menurutnya, jika persoalan itu sampai kepadanya tentu akan diberikan sanksi. Aan tetapi, sebelum sanksi itu dijatuhkan perlu dibuktikan kebenarannya. Sehingga sanksi yang akan diberikannya sesuai dengan ketentuan.
“Iya karena kalau itu di lihat kebenarannya benar atau tidak dan seterusnya selingkuh sendiri itu defenisi selingkuh itu seperti apa nah itu apa betul apa tidak kita tidak tau karena memang tidak sampai ke kita hanya saja yang saya dengar itu memang sudah di beri sangsi oleh direkrut RSUD Cabangbungin karena itu mungkin itu katagori hukuman ringan,” ungkapnya.

“Kalau sanksi hukuman itu kita ada tahapan, ada yang ringan ada juga sedang berat kalau berat sampai ke kita tapi itu proses dasarnya dari perangkat daerah masing-masing, Jadi kami sampai sejauh ini kita belum baca belum ada,”pungkasnya.(Lut)











