Soal Plt Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Begini Kata Kabag Ekonomi

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Jan 2025 11:11        

Example 360x660

PJ.BEKASI – Pengangkatan Ade Efendi Jarkasih sebagai Pelaksana Tugas( Plt) Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang dianggap terlalu dini.

Pasalnya, Ade Efendi Jarkasih saat di menjabat sebagai staf ahli baru saja beberapa bulan di perusahan milik Daerah Kabupaten Bekasi itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi Mohamad Ridwan mengatakan, bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai PLT Dirus bukan lah kewenangan dirinya melainkan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Pj.Bupati Bekasi.

“Perihal pengangkatan Plt Dirus PDAM, itu kewenangannya ranahnya ada di Organ Perumda, Direksi dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati,”kata Mohamad Ridwan di ruangan kerjanya, Rabu (15/01/25).

Ridwan menegaskan, jabatan yang diembannya memliki berkewenangan dalam melakukan pembinaan dan mengawasi kinerja Lembaga Perusahaan milik Daerah itu.

“Disini kita hanya sebagai unsur Pembinaan dan Pengawasan saja,” sambung Mohamad Ridwan Kepada potretjabar.com di Kantornya Rabu (15/01/2025)

Ridwan menambahkan, bahwa kewajibannya sebagai Kepala bagian Ekonomi adalah untuk menjadi panitia penyeleksi pengisian jajaran Direksi yang baru dengan perintah Bupati, seperti pengisian Dirut yang baru beberapa waktu lalu.

“Kalau seperti kemarin tuh mengisi Dirut baru ranah nya di kita, sebagai panitia yang ditunjuk oleh Bupati, menjelaskan” pungkasnya.(End)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM