Spanduk Jangan Rusak Lahan Pertanian Berdiri di Perumahan Pelanggar Zona

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jul 2024 08:43        

PJ.BEKASI – Mengetahui Pemkab Bekasi Jawa Barat bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan Green Almaidah yang bakal ditutup lantaran melanggar zonasi. Warga Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya membentangkan spanduk penolakan.

Example 360x660

Sepanduk yang terpampang di dekat gerbang depan pintu Green Almaidah itu bertuliskan menolak kavlingan ilegal serta jangan merusak lahan pertanian.

“Ia, kayaknya tadi ada yang demo Ini banyak sepanduk, kalau saya tahu saya juga ikut ini,”kata Amir salah seorang pengguna jalan yang kediamannya tidak jauh dari lokasi, Kamis (25/07/24)

Sebelumnya, perumahan yang diduga melabrak zonasi pertanian basah itu sudah dibahas dalam rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi bersama DLH, Bagian Hukum, DPMPTSP, Satpol-PP, Camat dan Kepala Desa Sukakarya, Sukajadi juga Kades Sukalaksana dan perwakilan Green Almaidah. Dengan kesimpulan untuk ditutup.

“Kesimpulan rapat bersama tadi, agar perumahan Almaidah tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan. Nanti kami bersurat ke Satpol-PP karena itu bagian Satpol-PP untuk menghentikan sementara pembangunannya,”kata Kasi pada Bidang Tata Ruang DCKTR Kabupaten Bekasi Junaedi kepada potretjabar.com usai rapat, Senin (22/07/24) kemarin.

Hal senada juga dikatakan Kades Sukajadi Amir Hamzah, pembangunan perumahan yang berlokasi di wilayah nya itu distop atau dihentikan aktivitas pembangunan perumahannya.

“Iya, tadi hasil rapat kesimpulannya diberhentikan pembangunannya,”ujar Amir.

Sementara pihak Green Almaidah Wilman yang turut hadir dalam rapat enggan berkomentar banyak, saat ditanya sudah mengantongi perijinan apa saja yang dimiliki. Dirinya langsung tancap gas menghindari pertanyaan wartawan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM