Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Sep 2023 16:02        

PJ.BEKASI – Sebanyak 14 orang tersangka kasus begal, curanmor, hingga ganjal ATM di wilayah Kabupaten Bekasi ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. Dari 14 tersangka yang diamankan, yaitu 11 laporan yang diterima polisi.

Example 360x660

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi mengatakan ada sejumlah 14 orang tersangka masing-masing penangkapan dari Unit Reskrim Polres maupun Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Untuk, kata Twedi, penangkapan Unit Jatanras satu kasus curas, Unit Reskrim Cikarang Pusat satu tersangka kasus Curat, dan dua tersangka kasus Curanmor, Unit Reskrim Tarumajaya satu tersangka kasus Curat, satu tersangka kasus Curanmor.

Unit Reskrim Cibarusah dua tersangka kasus Curanmor, Unit Reskrim Cikarang Selatan satu tersangka kasus Curas, Unit Reskrim Setu satu tersangka kasus Curas, dua tersangka kasus Curanmor.

“Sedangkan Unit Reskrim Cikarang Barat mengungkap dua kasus tersangka ganjal mesin ATM,” kata Twedi, Kamis (31/8/23).

Twedi mengungkapkan dalam pengungkapan kasus yang ada, barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, 3 bilah celurit, hingga 6 unit ponsel diamankan. Polisi juga menyita kunci T hingga 24 kartu ATM dalam kasus tersebut.

“Kasus pencurian modus ganjal ATM. Tersangka bernama Priyanto alias Aris,” ucap Twedi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan untuk kasus ganjal ATM pakai tusuk gigi. Kasus tersebut terungkap pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Saat itu, Korban mendatangi ATM untuk mengambil uang. Namun kartu ATM tidak masuk karena sudah diganjal pelaku menggunakan tusuk gigi. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korban.

“Pada saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu ATM milik korban tidak dapat masuk hingga kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu,” kata Gogo.

Korban saat itu tidak menaruh curiga kepada pelaku dan menerima tawaran bantuannya. Korban pun melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu ATM tersebut dan memasukkan PIN ATM sambil diperhatikan pelaku.

“Saat pelaku sudah mengetahui PIN korban, proses transaksi tanpa kartu tersebut dibatalkan,” ucap Gogo.

Pelaku selanjutnya menawarkan bantuan kembali dengan melakukan transaksi pada umumnya. Saat itulah menjadi celah pelaku untuk menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang susah pelaku siapkan sebelumnya.

“Saat hal tersebut dilakukan korban, kartu ATM tersebut tidak bisa masuk hingga kemudian pelaku menawarkan diri untuk memasukkan kartu ATM tersebut. Mendapat penawaran tersebut, selanjutnya korban memberikan kartu ATM miliknya kepada pelaku dan segera kartu ATM milik korban tersebut ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku,” ujarnya.

Sesaat setelah beraksi, tambah Gogo, pelaku lantas pergi dari lokasi meninggalkan korban dengan kartu ATM kosong. Korban saat itu melaporkan tindak pidana tersebut kepada polisi.

Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku diketahui sudah beraksi di enam lokasi berbeda. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.(Ade)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM