PJ. BEKASI – Percuma, kendati sudah diajukan permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, namun tak kunjung ditanggapi.
Susilo Wibowo, SH menyesalkan OJK yang tidak menanggapi aduan dari konsumen, padahal hal mendasar tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, menjelaskan bahwa pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan Konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini Kepala Eksekutif yang melakukan pengawasan atas kegiatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. ( Pasal 34 (ayat 1).
“Seharusnya OJK menanggapi aduan Konsumen,”kata Bowo sapaan akrabnya.
Berdasarkan peraturan tersebut kata Bowo, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Di Pasal 35 (ayat 1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya.
Ia menambahkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: Pasal 35 (ayat 3) kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Pelaku Usaha Jasa Keuangan tersebut.
Transaksi keuangan yang diadukan oleh Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan; dan/atau terdapat hal-hal lain di luar kendali Pelaku Usaha Jasa Keuangan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen.
Hal itu bermula dari pengaduan yang di ajukan oleh Irawa. Berawal dari Irawan pernah mendapatkan Telepon atas nama Tika pada tanggal 14 Oktober 2020.
Kemudian Tika memperkenalkan diri dari Bank BNI syariah guna mengklarifikasi adanya transaksi yang tidak lajim pada kartu Hasanah Card, Namun Irawan waktu itu menjawab dengan tegas, dia tidak melakukan transaksi tersebut.
Saat itu Tika menerangkan melalui pesan aplikasi WhastApp menjelaskan, segera mengajukan pengaduan HC atau call center 1500046 dan menjelaskan akan langsung di tindak lanjuti dalam waktu dekat. Selanjutnya dalam WA diberikan alamat email tujuan untuk mengirim berkas pengaduan.
“Dan sampai saat ini BNI syariah atau sekarang bank BSI tidak pernah ada penyelesaiannya”, terangnya. (hsp)