Tak Ada Rekomendasi, DSDABMBK Bakal Hentikan Pemasangan Jaringan Pipa di Tarumajaya

PJ.BEKASI – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi bakal menghentikan proyek penggalian dan pemasangan jaringan pipa milik Perumda Tirta Bhagasasi di Kecamatan Tarumajaya.

‎Pasalnya, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Tunggal Gemilang di sepanjang Jalan Tanggul Desa Segarajaya hingga Desa Pahlawan Setia itu diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan belum mengantongi rekomendasi resmi dari DSDABMBK Kabupaten Bekasi.

‎Kepala Bidang Bina Konstruksi DSDABMBK Kabupaten Bekasi, Teny Intania, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

‎“Jika pekerjaan galian tersebut belum memiliki rekomendasi dari Bina Konstruksi, kami akan memberikan surat teguran kepada perusahaan pelaksana penggalian pipa PDAM Tirta Bhagasasi. Kami juga akan mengirim tim untuk meninjau langsung lokasi proyek,” ujar Teny.

‎Lebih lanjut, Teny menambahkan bahwa apabila hasil tinjauan lapangan membuktikan proyek tersebut memang belum mengantongi rekomendasi resmi, maka DSDABMBK tidak akan segan menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi.

‎“Kita akan kirim tim untuk melihat ke lokasi galian pipa PDAM, dan akan kita stop dulu karena pekerjaan itu belum mengantongi rekomendasi dari Bina Konstruksi,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Cahaya Tunggal Gemilang maupun Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

‎Proyek pemasangan jaringan pipa Tirta Bhagasasi diketahui merupakan bagian dari program perluasan distribusi air bersih di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Namun, pelaksanaannya kini menuai sorotan karena diduga melanggar prosedur teknis serta belum memenuhi persyaratan izin dari instansi berwenang.

‎Sementara itu, salah satu mandor lapangan, Roy, yang bertugas mengawasi pekerjaan penggalian, mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin dan rekomendasi dari dinas terkait.

‎“Kalau untuk rekomendasi dari Bina Konstruksi saya tidak tahu, Pak. Kalau orang pengairan sih sudah datang ke sini. Kita juga ingin kerja itu resmi biar kita kerja tenang,” ucapnya.

‎Roy juga mengungkapkan bahwa kedalaman galian pipa di lokasi belum sesuai dengan ketentuan SOP dari Perumda Tirta Bhagasasi.

‎“Untuk penggalian jalur pipa itu belum sesuai SOP karena galian pipa hanya 40 sampai 60 sentimeter saja,” jelasnya.

‎Dengan adanya temuan ini, publik menantikan langkah tegas dari DSDABMBK Kabupaten Bekasi guna memastikan seluruh proyek infrastruktur, termasuk jaringan air bersih, berjalan sesuai prosedur, aman, dan memiliki izin resmi.(Dam)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM