PJ. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Pihaknya juga akan melakukan sejumlah persiapan sambil menunggu pengajuan PSBB disetujui.
“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur,” tutur Eka.
“Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” imbuh Bupati, usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di Command Center, Gedung Diskominfosantik, dikutip wartakota.com Rabu (8/4/2020).
Perihal pembatasan sosial berskala besar secara umum, Bupati mengatakan sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.
“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu,” tuturnya.
“Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.
Bantuan untuk warga terdampak
Untuk dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, Eka melanjutkan, pemerintah memberikan langsung bantuan kepada warga yang terdampa.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020).
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan warga ekonomi lemah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Jadi PSBB ini masyarakat akan kita berikan bantuan mulai dari pedagang dan online atau ojek pangkalan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas dia.
Eka menyebut pihaknya telah mempersipkan dampak sosial yang akan timbul dengan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial.
“Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” tandasnya.
PSBB Kota Bekasi
Sebelumnya, terkait kondisi wabah Covid-19di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi sedang bersiap menerapkanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Status PSBB itu juga telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pengajuan status PSBB itu dilakukan menyusul angka kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.
Selain itu, wilayah Kota Bekasi berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Corona.
“Sudah kita ajukan, Pak Gub (Ridwan Kamil) juga sudah ajukan ke pusat. Tinggal tunggu saja, kebijakan kita ini mengikuti DKI, karena dekat kan?” kata Rahmat Effendi saat konferensi pers di Stadion Patriot Candrabaga, Rabu (8/4/2020).
Rahmat Effendi menerangkan, jajaran Pemkot Bekasi, bersama Polres, Kodim, dan DPRD Kota Bekasi melakukan rapat membahas terkait hal yang perlu dipersiapkan saat penerapan PSBB.
Tentunya, banyak yang harus dipersiapkan agar pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik dan efektif.
“Banyak hal, bahwa kesiapan-kesiapan terhadap jaring sosial itu harus disiapkan. Dapur umum, terus kemampuan kita mengawal itu apa saja, nah tadi dibahas. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini clear kita lakukan, karena kita peningkatannya (Covid-19) sekarang makin (naik),”ungkap Rahmat Effendi.
Untuk penerapan PSBB di Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut tidak ada persiapan khusus. Sebab, semua aturan PSBB hampir sebagian besar telah dijalankan.
Hanya saja, pihaknya wajib mempersiapkan kebutuhan pokok bagi warga miskin dan rawan miskin karena Covid-19.
“Tahapannya sudah, kita kan sudah melaksanakan sebenarnya. Seperti pelaksaan ibadah di rumah, tidak boleh lagi gerumul-gerumul, hal-hal yang berkenaan dengan transportasi sudah kita batasi.”ucapnya.
“Kita juga terhadap sektor-sektor ekonomi juga sudah kita (imbau berhenti).”
“Kecuali yang menjual bahan pokok, rumah makan tertentu sudah tidak diambil, tapi harus melalui online. Itu adalah sebuah tahapan PSBB sebetulnya,” beber Rahmat Effendi.
Namun, sambung Rahmat Effendi, ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB dari sebelumnya. Perbedaan itu ialah memenuhi kebutuhan pokok warga yang tak mampu dan rentan ekonomi karena Covid-19.
“Jadi bukan nge-lock orang buat disuruh di rumah saja. Ada hal-hal yang menjadi substansi itu yang harus benar-benar dipikirkan. Seperti pemenuhan bahan kebutuhan pokok warga,” terangnya.
Pelajari PSBB Jakarta
Rahmat Effendi menambahkan, sambil menunggu pengajuan status PSBB di wilayahnya disetujui, pihaknya tengah mempelajari penerapan status PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Tiap pintu masuk perbatasan ke arah DKI Jakarta dihitung angka pergerakan kendaraan atau warga menuju ke DKI Jakarta.
“Saya juga kemarin minta izin sama Pak Kapolres, sama Pak Dandim.”
“Untuk menugaskan teman-teman di lapangan, melihat sebelum dan pada saat DKI mulai PSBB itu apa sih dampaknya dari warga kita ke sana?”
“Kita data dan pelajari,” kata Rahmat Effendi.
Termasuk, koordinasi soal penegakan hukum oleh pihak kepolisian saat pemberlakukan PSBB terhadap warga yang masih melanggar.
“Termasuk itu, tindakan tegas bahkan pidana mereka yang langgar ketentuan jika PSBB mulai diterapkan di Kota Bekasi,” paparnya.
Menyusul PSBB Jakarta
Diketahui, sebanyak 5 daerah tingkat dua di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)kepada pemerintah pusat.
PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, dan moda transportasi.
Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko atau tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain. (Wartakota/PJ)