Tak Mau Bayar, Kontraktor Gugat Pemkab Bekasi Sampai Kasasi ‎

PJ.BEKASI –  Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digugat. Kali ini gugatan itu datang dari perusahaan kontraktor  yang merasa dirugikan lantaran pekerjaan konstruksi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sejak tahun 2022 hingga kini belum juga dibayarkan meski sudah selesai pembangunannya.

‎”Benar, Kita ada gugatan tahun 2024 nomor perkaranya 108 pdt pada tahun 2024 tentang renovasi Pembangunan Puskesmas sumberjaya Pada tahun 2022. Pada tahun 2024  digugat oleh PT Andalan Mas Nagari,” kata Kepala Tim pada Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Dimah, Senin (08/09/25).

‎Kata Ia, gugatan itu berkaitan dengan pembangunan pada Puskesmas Sumberjaya ada tahun 2022 lalu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan tergugat Bupati Bekasi, DCKTR dan inspektorat sebagai turut tergugat.

‎Dalam prosesnya sudah diputuskan oleh PN Cikarang pada bulan Desember 2024 dan dimenangkan oleh Penggugat. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum banding dan kembali dimenangkan kembali oleh penggugat.

‎”Sebenarnya gugatannya sudah ada putusan pada 13 Desember 2024 dan juga Banding. di pengadilan Cikarang kita kalah, dan sekarang kita lagi proses upaya hukum Kasasi. Belum putus kasasinya Ia,” ungkapnya.

‎”Yang tergugat nya Dinas Cipta Karya dan Bupati Bekasi dan turut tergugat 2 Inspektorat adapun tergugat satu Bensu Kepala Dinas Cipta Karya,” ucapnya menambahkan.

‎Sebelum mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah lanjut Ia. Maka, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat membayarkan, Ia juga memastikan akan patuh dan taat pada hasil putusan kasasi nanti.

‎”Ketika masih proses itu belum inkrah ia, kita Pemerintah akan patuh pada putusan. Dasar pembayaran itu nanti berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

‎Tersendatnya pembayaran terhadap kontraktor itu juga sempat diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, lantaran itu hutang dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu ada riview dari Inspektorat.

‎”Saya tau yang abang tanya itu dinas cipta karya. Waktu itu minta dibayar tapi saya minta review dulu ke inspektorat. Tapi oleh inspektorat tidak direview. Itu bukan hutang pemda tapi hutang Dinas,” tukas mantan kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya.(Lut)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM