Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASIPOLHUKRIM

Tega, Gadis di Bawah Umur di Cikarang Jadi Korban Pencabulan Tujuh Orang

×

Tega, Gadis di Bawah Umur di Cikarang Jadi Korban Pencabulan Tujuh Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi. 

PJ. BEKASI – Seorang gadis yang masih dibawah umur warga Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. menjadi korban pencabulan oleh tujuh orang termasuk mantan kekasihnya.

RD (16) Gadis belia pasangan BB dan ASD, Putri ke empat dari empat bersaudara Gadis Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa 7 Orang Pemuda yang terjadi di persawahan Di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya.

Example 468x60

Korban RD (16th) menjelaskan, ketika malam itu Mantan kekasihnya berinisial A menjemputnya di gang rumahnya untuk diajak ke rumah mantannya tersebut.

“Saya dijemput jam 20.00 WIB pada Rabu, 13 april 2021,diajak ke rumah mantan saya di lokasi tersebut juga datang dua orang temannya dalam keadaan mabuk.” Ucap Korban RD.

Lanjutnya pada pukul 21.00 WIB korban meminta diantar pulang, Namun bukannya diajak pulang korban diajak mantan kekasihnya dengan bersama teman-teman nya ke pemantang sawah.

“Setelah sesampainya di sawah , datang lagi empat orang pemuda kampung dengan kondisi mabuk juga dan saya sempat pingin pulang langsung dipegangin ditarik dan diperkosa bergiliran secara paksa sebanyak tujuh orang” Ucapnya.

BACA JUGA :  Pria Paruhbaya Kondisi Sudah Membusuk Ditemukan Dalam Kontrakan Gegerkan Warga Cibitung

Ia sempat minta tolong kepada mantan kekasihnya namun mantannya tersebut diam saja malah membiarkan dan setelah diperkosa secara giliran, ia diantar pulang mantan kekasihnya ke rumah.

Sementara ibu korban ASD (41 th ) mengatakan, ia mengetahui RD (16) anak bungsu dari empat saudaranya diperkosa, dari kakak korban yang menceritakan kepadanya.

“Saya sempat terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sukatani Polres Metro Bekasi bersama Mantu,keponakan dan anak ketiga,” Ungkap ibu korban, Rabu (21/04).

Ia berharap para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, dikarenakan sebagai orang tua korban dirinya tidak Terima anak bungsunya diperkosa secara tidak manusiawi.

“Udah kaya binatang, saya berharap para pelaku ditangkap semua,”Tandasnya

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/80/IV/2022 dengan perkara perbuatan Cabul dan atau persetubuhan dengan anak sebagai mana dimaksud pasal 81 dan atau 82,UU no 17 th 2016 tentang penetapan perlu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2022 tentang perlindungan anak.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM