PJ. BEKASI – DPC PERADI Cikarang dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sepakat menandatangani kerjasama atau MoU dalam menciptakan iklim demokrasi yang jujur dan adil dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Penandatangan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan jajaran pengurus Peradilan serta unsur pimpinan, Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Ketua DPC Peradi Cikarang, Ibrahim Aziz menjelaskan maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kegiatan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak.
“Kami sangat mengapresiasi atas terlaksananya MoU dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Semoga penandatanganan MoU ini menjadi penguatan bagi kedua lembaga mempersatukan persepsi dalam pemilu memdatang,” kata Ibrahim Aziz kepada media.
Rabu (3/11/21)
Ibrahim Aziz berharap, kerjasama ini tidak sekedar formalitas semata. Melainkan, adanya kesepahaman kedua belah pihak dalam mengimplementasikan regulasi pemilu dengan baik sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Terjalinnya kerjasama ini juga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, karena berbicara pemilu kita harus mengetahui pula regulasi pemilu yang begitu kompleks dan itu membutuhkan pemahaman regulasi yang baik agar semua rangkaian pemilu dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri bahwa nota kesepahaman ini menjadi penting, sebab lembaga Bawaslu merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam pencegahan, penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Ia juga mengatakan, setelah MoU ini ada kegiatan yang dapat dilaksanakan bersama terutama dalam bidang hukum.
“Kerjasama Bawaslu dengan Peradi hari ini adalah sebuah komitmen DPC Peradi Cikarang untuk membantu terselenggaranya Pemilu dengan baik terutama di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Ful)