Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Telan Anggaran Miliaran, Jembatan Kuning Muaragembong Mangkrak

×

Telan Anggaran Miliaran, Jembatan Kuning Muaragembong Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Jembatan Kuning di Kecamatan Muaragembong yang akan membentangi Sungai Citarum.

PJ. BEKASI – Jembagan kuning di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi berpotensi mangkrak, pasalnya Jembatan penghubung dua desa yakni Desa Pantai Mekar dengan Desa Pantai Bakti sampai saat ini belum dapat rampung padahal, jembatan yang membentangi Sungai Citarum itu menghabiskan miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Bekasi.

Pada tahun 2017 lalu Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp.17 miliar dari APBD tahun 2017 untuk pembangunan tahap pertama oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi.

Kemudian di tahun 2019 kemarin Pemkab Bekasi kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp.43 miliar, proses lelang hingga pemenang tenderpun sudah dilaksanakan. Namun pada saat peleksanaan kegiatan, itu dihentikan lantaran ada ijin atau rekomendasi yang belum diterbitkan.

Sehingga akibat belum dikantonginya izin tersebut, proyek pembangunan jembatan itu dihentikan karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamat masyarakat pengguna jalan. Belum dikantongi izin itu, terindikasi akibat kelalaian dan kesalahan pada perencanaan oleh DPUPR Kab Bekasi.

Jembatan Kuning di Kecamatan Muaragembong yang akan membentangi Sungai Citarum.

“Rekomendasi teknis dari Kementriaan belum keluar, karena jembanatan Pantai Bakti bentangannya lebih dari 100 meter jadi harus ada rekom,”kata Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada DPUPR Heru Pranoto kepada potrerjabar.com.

Menerutnya, dari awal semestinya sudah lengkap syarat ketentuannya pada proses perencanaan, Heru mengaku bahwa dirinya mulai bekerja pada tahun 2018 sedangkan kegiatam jembatan kuning itu sudah ada sejak tahun 2017 lalu.

BACA JUGA :  Dor! 2 Orang Ditembak OTK di Babelan

“Saya itukan masuk 2018 Bang, itu kerjaan 2017 kita disuruh melanjutkan harusnya otomatis semua perijinannya sudah lengkap, Begituh kita sudah teken kontrak langsung PCL, ada informasi , pa itu harus ada rekomendasi loh sudah ada apa belum?
Saya cek semua kagak ada,”ungkap Heru.

Karena kelalaian tersebut pembangunan jembatan tidak bisa dilanjutkan. Bahkan pembangunan terancam batal hingga keluarnya surat izin keselamatan, karena bentangan jembatan yang dibangun bentangan 100 meter.

Tahun 2020 jembatan itu tidak masuk anggaran, karenaya dapat dipastikan akan mangkrak selama rekomendasi dari kementrian belum diterbitkan.

“Kalau saya ingin ngejarnya tahun ini ijin rekomendasi itu keluar dulu. Baru kalau sudah keluar kita mau anggarin,Diluar itu nggak, ya kalau belum ada rekom itu kita nggak brani aja,”ucapnya.

Jembatan Kuning di Kecamatan Muaragembong yang akan membentangi Sungai Citarum.

Jembatan kuning itu lanjut Haru, masih banyak membutuhkan kajian lainnya, meskipun sudah ada rekom pembangunannya dan sudah selesai dibangun, masih belum bisa digunakan sebelum ada Sertifika Laik Fungsi (SLF) dari Kementrian.

“Rekomendasi pembangunan sudah ada, sudah selesai nggak bisa langsung digunakan harus ada SLF dari Kementrian. Saya si kepinginnya cepat selesai Bang, sudah tiga kali asistensi ke kementrian disana masih belum cleer itungannya. Itungan teknisnya banyak yang harus dirubah lagi rubah lagi,”pungkasnya.(Ma/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM