PJ. BEKASI – Kendati sudah ada Surat Edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) tentang larangan penggunaan bilik Disinfektan. Namun hal itu dilabrak Kades Setiajaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dengan tetap belanja bilik disinfektan bahkan, menghabiskan Anggaran sebesar Rp. 25 Juta dari Dana Desa tahun 2021.
Kades Setiajaya Sarino mengaku tidak mengetahui adanya Surat Edaran Kemenkes nomor Surat Edaran HK 02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan bilik Disinsfeksi. Dalam SE Kemenkes itu merekomendasikan agar seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota tidak menganjurkan penggunaan bilik Disinfektan sebab, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat beresiko membahayakan membran mukosa, misal mulut dan mata.
Sarino menjelaskan, pembelanjaan bilik Disinfektan itu atas arahan pendamping Desa. Ia juga mengakui bahwa bilik Disinfektan yang ia beli senilai Rp. 25.000.000 dari anggaran desa tahun 2021 dan sempat digunakan beberapa kali saja saat program vaksinasi di kantor desanya.
“Ia saya beli itu bilik bang, atas arahan Pendamping Desa juga, saya belinya waktu itu dua puluh lima juta dan saya pakai waktu bulan Juli saat melonjak nya Covid beberapa kali,” papar Kades Setiajaya Sarino saat dihubungi potretjabar.com, Jumat (03/12/21).
Sementara, Pendamping Desa Kecamatan Cabangbungin Yusuf mengaku tidak pernah mengarahkan Kades, akan tetapi dirinya pernah menjelaskan ada beberapa teman yang berkomunikasi kepadanya mengaku dari Organisasi Kemasyarakatan tertentu di Bekasi yang menawarkan bilik itu.
Jadi kata Ia, hanya menginfokan saja kepada Kades, setelah itu selanjutnya tidak ada komunikasi lagi so’al jadi atau tidak nya Kades Setia Jaya membeli bilik tersebut.
“Betul bang ada bilik di beli oleh Desa Setiajaya, awalnya saya bilang ada ormas yang nawarin bilik, Saya ngomong ke Desa saja tawarin langsung aja, kemudian ga ada komunikasi lagi ama saya bang,”katanya.(End)