
PJ.BEKASI – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp1 miliar ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan, dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda.
Kesi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi
Rahmadhi Seno Lumakso mengatakan,
pada hari Rabu tanggal 24 Mai 2023 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di KCP Bank Mandiri Mekasi Kota Deltamas, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp1 miliar ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.
“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda,”kata Seno dalam keterangannya Rabu (24/05/23)
PT. Gunung Garuda dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023.
“Telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”sambung Ia.
Selain dijatuhi pidana kata Seno, pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 M. PT.Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi lanjut Seno, perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara.
“Dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta meminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”ungkapnya.
Diketahui, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.(red)