Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Terlalu Lama Buat e-KTP Warga Kabupaten Bekasi Terancam Dipecat dari Perusahaan

×

Terlalu Lama Buat e-KTP Warga Kabupaten Bekasi Terancam Dipecat dari Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Loket pelayanan di kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi (Foto : Acep Sukarna /potretjabar.com)
Loket pelayanan di kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi (Foto : Acep Sukarna /potretjabar.com)

PJ. BEKASI – Pembuatan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi butuh waktu berbulan – bulan lamanya bahkan gegara terlalu lama membuat e-KTP di kantor Kecamatan, warga Desa Pahlawan Setia terancam kehilangan pekerjaannya.

Hal itu dialami Aman (35), warga Desa Pahlawan Setia ini mengeluh dengan pelayanan yang ada di kantor Kecamatan Tarumajaya, keluhan itu lantaran dirinya membuat e-KTP sudah tiga bulan lamanya tak kunjung jadi.

“Kami kehilangan KTP, sudah 3 bulan lamanya tak kunjung jadi,”kata Aman kepada potretjabar.com Senin (27/07/20).

Padahal kata Aman, permintaan petugas pelayanan kecamatan sebagai dokumen persyaratan sudah dilengkapi seperti surat kehilangan dari kepolisian, poto copy KK, keterangan RT dan dari Desa pun ada. Tetapi sampai saat ini tidak juga dikerjakan.

“Akibat saya bolak-balik kecamatan tarumajaya terus, saya bekerja di salah satu perusahaan Jakarta, bisa-bisa dipecat, gara-gara membuat e-KTP yang lama, ” kelakar Aman emosi.

Kata petugas pelayanan lanjut Aman, harus menunggu dua minggu lagi baru bisa dicetak, alasannya percetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Pemda.

“2 minggu lamanya, baru bisa tercetak Pak, karena pembuatan e-KTP ini dibuat di pemda Kabupaten Bekasi begitu kata salah satu petugas pelayanan,” ungkapnya.

“Kalau emang mau cepat membuat KK dan e-KTP dateng saja ke pemda sana, ” ucap Aman seraya menirukan petugas pelayanan yang biasa disapa Hero.

Sayangnya saat dikonfirmasi via telepon genggamnya Camat Tarumajaya Sigit enggan memberikan komentar soal keluhan warganya.

BACA JUGA :  Cabangbungin Terancam Banjir, Wakil Ketua Dewan Ini Disebut "ora engeuh"
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Hudaya sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT Pos Indonesia terkait pengantaran e-KTP, pada Jumat ( 20/03/20).
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Hudaya sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT Pos Indonesia terkait pengantaran e-KTP, pada Jumat ( 20/03/20). (Foto : Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Bekasi)

Padahal Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Hudaya sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT Pos Indonesia terkait pengantaran e-KTP, pada Jumat ( 20/03/20).

Dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka  KTP  yang sudah jadi akan dikirimkan secara langsung ke rumah warga melalui jasa PT Pos Indonesia. Namun faktanya masih saja ada yang mempersulit begitu juga dengan waktu yang cukup lama.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pembuatan e-KTP sudah bisa di kantor Kecamatan sebab Disdukcapil hanya melayani administrasi pindah datang.

“Pembuatan KTP saat ini dilayani di kecamatan bang, di dinas hanya melayani pembuatan yang pindah datang dari luar Kabupaten Bekasi, ” kata Hudaya saat dihubungi potretjabar.com.

Saat dikonfirmasi pembuatan e-KTP memakan waktu lama dirinya membantah akan hal itu, kata Hudaya semua kebutuhan blangko Kecamatan sudah terpenuhi jadi lanjut Hudaya, sejak April lalu sudah tidak pernah kekurangan blangko.

“Kata siapa bikin KTP di pemda lama bang ?, ” tanya Hudaya. “Sejak April 2020 blangko KTP tidak pernah kurang bang, semua kebutuhan kecamatan kami penuhi, ” beber Hudaya.

Kendati begitu yang terjadi pada Kecamatan Tarumajaya masih saja memakan waktu berbulan – bulan, jika ada petugas Kecamatan kata Hudaya, yang menghambat warganya dalam pembuatan administrasi kependudukan dirinya mempersilahkan agar mengkonfrontasi kepadnya.

“Silahkan konfirmasi dan dikonfrontasi orang nya ke saya, “pungkasnya.(Cep/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM