PJ. BEKASI – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang di mohon Tim Kuasa Hukum terduga begal memasuki tahap kesimpulan. Sidang ke 4 dan 5 Praperadilan pada Selasa dan Rabu 28 – 29 september 2021, tim kuasa hukum menghadirkan 8 (delapan) orang saksi juga saksi ahli pidana.
Dalam keterangan kesaksiannya para saksi membenarkan bahwa pada 24 juli 2021 dini hari ke 4 terduga tersangka begal di wilayah Kecamatan Tambelang tidak ada yang berada di TKP seperti yang dituduhkan pelapor dan pihak Kepolisian.
Bahkan dalam kesaksian para saksi yang turut ditangkap namun dilepaskan, membenarkan bahwa pada waktu penangkapan tanggal 28 juli 2021 di warung sekitar jalan raya CBL Wanasari, Cibitung, pihak kepolisian tidak ada yang menunjukan surat tugas, surat penangkapan, dan surat penyitaan.
Dalam sidang lanjutan itu, para saksi juga membenarkan bahwa setelah penangkapan para terduga begal, pihak kepolisian tidak membawanya ke kantor Mapolsek Tambelang, melainkan membawa semua nya ke kantor Cabang Telkom yang lokasinya persis berada di depan Mapolsek Tambelang dan di introgasi serta ada tekanan fisik kepada para terduga untuk mengakui tuduhan yang dituduhkan kepada para terduga.
Sementara perwakilan keluarga terduga begal yang juga Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi Sahroji, dirinya selalu hadir pada saat persidangan menyampaikan, bahwa Keluarga semuanya cukup puas terhadap perjalanan sidang, bahkan dirinya sangat optimis praperadilan akan di menangkan pihak pemohon.
“Saya sebagai perwakilan keluarga berharap “Hakim” bisa mengabulkan seluruh alibi yang disampaikan, apalagi dalam proses sidang praperadilan pada hari selasa dan rabu kemarin pihak termohon tidak dapat menghadirkan 1 orang pun saksi, disitu kami sangat yakin kami akan menang. Apalagi terkait kasus ini kan berawal dari laporan polisi dan bukan penangkapan yang dilakukan secara tangkap tangan, “ujar Ia mengungkapkan.
Lanjutnya, dirinya berharap ‘Hakim’ tunggal yang memimpin sidang praperadilan dapat memberikan keputusan yang benar-benar di dasari dari fakta persidangan. “Dan berharap keputusan yang diambil tidak mengorbankan kewibawaan ‘Negara’ hukum,”tutupnya. (hsp)