Example 400x500
   

Tidak Jalani UU tentang Jalan, Bupati Bisa Dipidana

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Des 2019 13:00        

Jalan Raya CBL Amblas, (Foto: Dok. Redaksi)

Tidak Jalani UU tentang Jalan, Bupati Bisa Dipidana. 

 

Example 360x660

Oleh: Samanhudi

–  Kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Bekasi tercatat sejak Januari hingga Agustus tahun 2019 tercatat ada 484 kasus kecelakaan dijalan dengan jumlah korban mencapai 681 orang

Dari seluruh kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia 32 orang, luka berat 84 orang dan luka ringan 566 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.533 juta seperti dikutif dari merdeka.com.

Jika ditelisik lebih dalam unsur dari semua itu dampak dari Jalan yang tidak sesuai dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992

Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :

1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan.

b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dan bupati sebagai kepala daerah dapat mengawasi serta melakukan penegakannya.

Banyak lubang di Raya Cabangbungin Kabupaten Bekasi (Foto: Dok. Redaksi)

Siapa Yang Bertanggungjawab.?

Tentunya penyelenggara, di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yakni Bupati. Setiap kecelakaan dijalan jika alasan cuma humaneror, melawan arus atau tidak pakai helm itu sangat klasik, faktor utamanya adalah dengan kondisi jalan yang tidak sesuai standar regulasi yang berlaku.

Bukan hanya penegakannya tetapi juga kewajiban kepala daerah dalam terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah.

Kabupaten Bekasi masih jauh dalam menjalankan perwujudan UU ini, apalagi dalam poin aspek jalan
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.  Mengingat rata rata ruas jalan Kabupaten Bekasi rusak, berlubang disebabkan Konstruksinya yang sangat buruk.

Dalam hal ini Bupati Bekasi harus mengevaluasi kondisi jalan terutama ruas jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pemeliharaan nya dibawah dinas teknis yakni Dinas PUPR.

Oprit yang Membahayakan (Foto: Dok. Redaksi)

Kita dapat merasakan jalan yang ada dalam kewenangan Pemda Kabupaten Bekasi, lihat saja jalan raya CBL selain bergelombang pada tiap oprit pada jalan betonisasi itu tidak sesuai standar jalan bagaimana tidak, diakhir pengerjaan jalan
oprit salah satu penyebab kecelakaan lalulintas.

Dalam pasal 273 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 tahun 1999  tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Diharapkan bupati Bekasi dapat menjalankan undang undang ini melalui Dinas dinas terkait jadi bukan hanya masyarakat yang sudah menjalankan yang terkena langsung peraturan ini ketika diundangkan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x