PJ. BEKASI – Tiga pejabat dari dua Dinas di Kabupaten Bekasi dipenjara lantaran terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi bukti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat tidak berguna.
Bagai mana tidak, dua kasus korupsi yang menjadi penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diketahui hasil temuan intelejen Kejaksaan dan lembaga masyarakat.
Tiga pejabat yang terjerat korupsi itu yakni DAS sebagai PPK pengadaan alat berat buldozer pada DLH tahun 2019 dan dua pejabat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang ketahuan tidak menyetorkan retribusi tera ulang pada tahun 2017 berinisial ML dan ES.
Tokoh pemuda Kabupaten Bekasi Asep Saiful Anwar menyebut bahwa APIP pada Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak becus kerja.
” Saya menilai APIP gagal dan tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai pungsi pengawas internal pemerintahan, jiga tidak ada guna bagusnya bubarkan saja,”tegas Asep Saiful Anwar yang pernah menjabat sekretaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014 – 2017.
Asep mengatakan Sejatinya, inspektorat harus mengetahui terlebih dahulu terkait tata kelola dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, akan tetapi faktanya kasus tipikor itu temuan dari intelejen Kejari Kabupaten Bekasi sehingga menetapkan tiga pejabat dari dua dinas sebagai tersangka.
” Masa kejaksaan yang notabene ada diluar rumah tangga pemkab lebih tahu, dan akhirnya bisa menjadi temuan, hingga penetapan tersangka, ngapain aja itu inspektorat selama ini,”ucap Asep.
Disinilah letak masalahnya bahwa inspektorat daerah APIP adalah Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Kementerian Negara. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
Asep menambahkan, korupsi yang dilakukan tiga pejabat struktural itu nilainya cukup pantastis yaitu 1,4 miliar korupsi pengadaan Buldozer dan 1 miliar korupsi tera ulang sebagaimana yang dipaparkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi saat penetapan tersangka.
” Jangan jangan karena inspektorat daerah yang dijabat saat ini merupakan alumni jadi Ribet karena banyak pejabat eselon di Kabupaten Bekasi merupakan satu alumni dengan kepala inspektorat, atau ada kongkalingkong dibalik layar .”pungkasnya.(red).