PJ. BEKASI – Tiga pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi dipenjara akibat terjerat kasus korupsi, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menegaskan agar para ASN berhati hati dalam menjalankan tugasnya.
“Saya menghimbau menekankan mereka (ASN) untuk selalu menghindar dari yang sifatnya berbau seperti itu,”kata Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki usai meninjau tanggul Citarum kritis di Kecamatan Cabangbungin, Rabu (03/11/21).
Jika sudah memenuhi unsur pidana kata Marjuki, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejari Kabupaten Bekasi.
“Ya, kita tidak bisa mengintervensi kejaksaan, kalau memeng itu sudah memenuhi unsur kita tidak bisa berbuat banyak, saya menghimbau kepada temen temen ASN agar berhati hati dalam bekerja hindari hal hal yang menyangkut persoalan hukum,”ucap Marjuki.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,”kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).
Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.
Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,”ungkapnya.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.(red).