Tipu Puluhan Pencaker, Pria Ini Ditangkap Polisi
PJ BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Pebayuran Resort Bekasi mengamankan JN warga Kampung Pebayuran RT 005/002, Kelurahan Kertasari, Kabupaten Bekasi. Pria ini diduga telah menipu puluhan para pencari kerja dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini sudah ada 23 orang korbannya dengan total kerugian sebesar Rp 115.190.000,” ujar AKP Asep Romli kepada potretjabar.com saat press release Senin (09/12).
Menurut Asep pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk mencari korban lain. Sebab diduga masih ada korban lain yang belum membuat laporan ke polisi.
“Kepada warga yang mungkin pernah berurusan dengan tersangka, kami harapkan untuk membuat laporani,” ucapnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka JN bekerjasama dengan AG untuk merekrut warga sekitar yang ingin bekerja di perusahaan. Dari tiap korban AG menyetor uang kepada JN dengan besaran berrvariasi antara tiga sampai empat juta rupiah.
“Kami masih memburu AG, karena keterlibatannya. Berdasarkan pengakuan tersangka dari setiap para pencari kerja AG mendapat lima ratus ribu, sampai satu juta rupiah,” bebernya..
Ditambah kan Asep tersangka melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Jmr).