Tuti Nurcholifah dan Ahmad Marzuki
PJ. BEKASI – Kendati Tuti Nurcholifah atau pun Ahmad Marzuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dalam ajang Pemilihan yang dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020 mendatang, diprediksi berpotensi tidak dapat dilantik.
Pasalnya, Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 DPRD Kabupaten Bekasi diduga mengabaikan amanat UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Sebab, Partai NasDem sebagai salah satu gabungan Partai pengusung belum sepakat dengan dua kandidat yang ditetapkan Panlih.
“Jika dilaksanakan dengan cara yang cacat maka hasilnya pun berpotensi cacat hukum, terlebih ini Undang – Undang,” kata Praktisi Hukum Ivan Barichsanuddin, SH kepada potretjabar.com Selasa (10/03/20).
Sejauh ini DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi sendiri tetap menjagokan Rohim Mintareja untuk ikut dalam pemilihan Cawabub Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, hal itu dibuktikan dengan adanya Rekomendasi dari DPP Partai NasDem.
“NasDem masih dengan rekomendasi dari DPP Yaitu H Rohim Mintareja, ” tegas Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli kepada potretjabar.com saat dihubungi Senin (09/03/20).
Lanjut Ivan menjelaskan, sebagai mana pasal 176 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Saat ini masih ada tiga nama yang direkomendasikan gabungan Partai pengusung, ” ucapnya.
DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi
Sebelumnya DPD Partai NasDem mengancam akan menggugat Panlih ke PTUN, jika tetap melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022 pada tanggal 18 Maret Mendatang.
Mengetahui bakal di PTUN kan, Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Mustakim saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban akan adanya hal itu.
Keputusan Panlih Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Padahal sebelumnya Mustakim mengatakan, dua kandidat Cawabub Tuti dan Marzuki itu hasil dari keputusan Panlih.
“itu yang diputuskan Panlih,” kata Mustakim kepada potretjabar.com saat dihubungi. Senin (09/03/20). (Red).
Tidak ada komentar