Udah Girang BO Perempuan, Eh Dicelurit

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jun 2023 13:29        

PJ.BEKASI – Lima pelaku perampokan dan pembacokan dengan modus menggunakan aplikasi MiChat berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi baru-baru ini. Dari lima pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Example 360x660

Diamankannya lima pelaku perampokan dan pembacokan berawal saat Polsek tambun mendapat laporan dari korban
Jaya Kusuma (35) yang merupakan warga kampung Tringgilis, Sesa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra, kejadian tersebut berawal saat korban memesan teman kencan melalui BO (Booking Online) dari aplikasi MiChat dengan seorang perempuan inisial LS, keduanya pun sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Kandang di Desa Lambangsari.

Setelah sepakat bertemu, mereka pun tiba di kontrakan. Namun ternyata di lokasi sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama di kontrakan tersebut, korban yang mencoba membatalkan pesanan berkencan namun dibantah LS. Singkatnya, korban pun akhirnya menuruti permintaan LS, kemudian masuk lah korban ke kontrakan tersebut.

Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba – tiba korban di datangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah di siapkan para pelaku.

Korban yang takut dengan aksi brutal para pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi tidak sempat, sehingga korban terluka di bagian kepala dan badannya akibat terluka bacokan senjata tajam.

Korban pun tersungkur di pinggir jalan, dalam kondisi terluka korban dibantu oleh warga langsung dilarikan ke rumah sakit Hermina Tqmbun.

Berbekal keterangan saksi dan korban unit Reskrim Polsek tambun di pimpin langsung Kanit Reskrim, Putu Agum Guntara bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Para pelaku diantaranya, Muhamad sartadji als aji, Muhamad Rizqi als Gitong, Danang Firdaus als ambon, Duan Firdaus als beloy dan Leo Adrian dan dua wanita yang di jadikan alat untuk melakukan kejahatan yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Agum.

Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi, dan saat kejadian korban berawal memesan open BO MiChat dari satu perempuan yang ternyata istri dari salah satu pelaku yang diamankan.

“Dari tangan para pelaku kita amankan tiga buah clurit yang digunakan pelaku menganiaya korban, dua unit Hanphone, dua unit motor, empat buah kondom sutra, 4 empat buah pil tramadol dan tiga buah tas berisi pakaian,” papar Agum.

Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini di amankan ada tujuh orang dua diantaranya wanita yang di jadikan alat untuk kejahatan para pelaku.

“Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Stanlly. (rira)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM