PJ. BEKASI – Polsek Sukatani berhasil menangkap tiga pemuda spesialis pembobol rumah kosong. Tiga pemuda itu berinisial U alias O (36), S (35) dan BS (34) yang kini meringkuk penjara.
Para pelaku pembobol rumah kosong ini ditangkap usai melancarkan aksinya di rumah milik AC (35) yang berada di Perumahan Star Perdana/PSP. RT 004/002 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani.
Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, AKP Makmur mengatakan para pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja pada Hari Rabu 05 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban baru menyadari bahwa rumahnya telah dibobol pencuri saat ia tiba di rumah. Waktu itu pintu depan rumah sudah terbuka, rusak, dicongkel,” kata dia, Sabtu (08/02).
Setelah dicek ke dalam rumah, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga milik korban pun sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang diantaranya adalah , Pompa air, kipas angin, Televisi, tabung gas 3 kg, hingga kompor gas. “Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” tuturnya.
Setelah mengetahui rumahnya di bobol perampok, korban langsung melapor ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut. “Satu hari setelah kejadian anggota kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tersangka S dan BS kemudian berhasil diamankan di Kp. Elo, Desa Sukamanah. Sementara U alias O di Kp. Srengseng Kali Abang, Desa Sukamulya,” ungkapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang korban yang diambil pelaku serta peralatan yang digunakan pelaku melakukan aksinya yang terdiri dari kunci T, dua buah linggis, satu buah gergaji kayu serta satu unit mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi G-9299 RA warna hitam.
Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti milik korban dan barang bukti atau alat yang digunakan oleh pelaku diamankan ke Polsek Sukatani. “Atas perbuatannya ketiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pasal yang akan dikenakan oleh ketiga pelaku menurut kapolsek akp makmur pasal 363 ayat 1 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. tandasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut kepala kapolsek sukatani (AKP Makmur) menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga sukatani agar selalu mewaspadai orang yang mencurigakan.
“Saya himbau kepada masyarakat agar selalu waspada kepada orang yang mencurigakan disekitarnya”. Pungkasnya. (Fah)