PJ. BEKASI – Kuat dugaan ada kongkalikong penyelewengan anggaran pada kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dengan bentuk kegiatan Pembudidayaan ternak lele yang ada di Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp.115 juta, anggaran itu bersumber dari APBDes tahun anggaran 2019.
Dikatakan ketua Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan pembudidayaan ternak lele Desa Sukaindah Suparta saat dikonfirmasi tidak mengetahui banyak kegiatan tersebut.
Ia menerangkan, pada pelaksanaan kegiatan tersebut yakni pembudidayaan ternak lele dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa, kendati demikian dirinya hanya menandatangani dokumen saat dirinya ditunjuk untuk menjadi PKA.
“Aduh no coment saya, karena saya hanya menandatangai aja dan terkait kegiatannya saya tidak tahu dan tidak pernah diajak ajak” ungkap suparta kepada potretjabar.com Jumat (1/5/20) .
Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam bidang pemberdayaan ada tiga kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 115.054.900.00.-.
Dengan rincian, untuk bantuan perikanan bibit/pakan/dll sebesar Rp. 60.917.000 kemudian untuk peningkatan produksi peternakan dianggarkan sebesar Rp. 36.028.000, selanjutnya dianggarkan untuk pelatihan / bimtek / pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian / peternakan sebesar Rp.18.190.000.
Lebih lanjutan Suparta mengungkapkan, yang lebih mengejutkan ada kegiatan lainya, seperti Bimbingan atau pelatihan ternak,.
“Saya juga tidak tau kalau dalam kegiatan tersebut juga ada kegiatan bimtek dan sebagainya,”kelakarnya.
Sungguh ironis memang, sebagai pelaksana kegiatan tidak mengetahui akan adanya kegiatan yang menelan anggaran hingga ratusan juta, dengan begitu tidak menutup kemungkinan kuat dugaan terindikasi korupsi.?(Sun)