Waduh.!! Ribuan Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bekasi Belum Bayar Pajak
PJ. BEKASI – Bukan hanya ganti plat merah menjadi hitam bahkan sebanyak 8.712 kendaraan dinas (pelat merah) Pemerintah Kabupaten Bekasi belum membayar pajak alias menunggak.
Hal itu terkuak berdasarkan data pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Rata-rata kendaraan pelat merah tersebut sudah nunggak pajak selama dua sampai tiga tahun. Padahal secara aturan, pajak kendaraan pelat merah lebih murah dibanding mobil pribadi.
Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan jumlah itu berdasarkan temuan instansinya dari 27.741 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dari jumlah itu, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat (mobil). Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak, kami tidak tahu, yang pasti itu data konkret,” ungkap Agus, dikutip dari ayobandung.com Jumat (13/12/2019).
“Sebab untuk kendaraan pelat merah ada subsidinya 0,50% dari nilai jual pajak yang diterapkan,” tambah dia.
Agus menggambarkan, subsidi 0,50% itu dihitung apabila nilai jual di Samsat Rp100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpama 1.300, dan kali 0,50%.
“Tapi tergantung tahun dan tipe kendaraan. Yang pasti, angkanya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp3 juta, paling untuk mobil pelat merah hanya Rp1,2 juta. Hitungannya seperti itu, termasuk untuk kendaraan roda dua,” jelas dia.
Tapi, persoalan tunggakan pajak kendaraan pelat merah sampai saat ini sudah ada tembusan ke bupati, baik secara langsung maupun melalui surat.
“Kami sudah menghadap langsung ke bupati, dan sudah direspon. Mungkin secara administrasinya yang kurang baik. Dan kami berharap, semua pajak mobil dinas Pemkab Bekasi segera dibayar, supaya tidak timbul permasalahan di belakang hari,” ujarnya.
Agus memaparkan, rata-rata mobil dinas yang menunggak adalah jenis Toyota Avanza. Sedangkan untuk mobil mewah yaitu jenis Fortuner dan Pajero.
Agus mengaku, setiap tahun kendaraan dinas atau pelat merah terus mengalami peningkatan dalam menunggak pembayaran pajak. “Setiap tahun ada peningkatan sekitar 20% kendaraan pelat merah yang menunggak pajak,” ungkapnya.(*)