Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Waduh.. Surat Kemen LHK RI Ini Terindikasi Bodong 

×

Waduh.. Surat Kemen LHK RI Ini Terindikasi Bodong 

Sebarkan artikel ini
Foto: Redaksi

PJ. BEKASI – Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3767/ MENLHK – PSKL/PKPS/ PSL.0/7/2017p. tentang Pemberian izin pemanfaatan hutan Perhutanan  sosial kepada masyarakat kelompok tani Mina bakti seluas kurang lebih 80’9 ha, dalam wilayah kerja perusahaan umum kehutanan Negara ( Perum Perhutani ) yang terketak disebagian petak 14bdab petai 9a. RPH Singkil dan BKPH ujung kerawang KPH Bogor Desa Pantai bakti dan Desa pantai bakti kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, terindikasi Bodong.

Hal itu diungkapkan fraktisi hukum, Ivan.B kepada potretjabar.com. Menurut Ivan sebelum sebelum SK itu diterbitkan ada tahapan yang perlu dilaksanakan sebagimana Peraturan Mentri Permen LH P36 Tahun 2017.

“Bahwa  SK diatas terindikasi bodong pasalnya tahapan pemberian izin hak pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat tidak semudah itu harus ada tahapan yang ditempuh oleh masyarakat pemohon, sesuai dengan peraturan mentri Permen LH P36 Tahun 2017,”papar Ivan yang juga menjadi kuasa hukum warga Desa Pantai Bakti  atas nama  H sarkani, Selasa (11/02/20).

Foto: Redaksi

Dijelaskannya, dalam Pasal 10 ayat  (1) Permohonan IPHPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, peraturan Men LH ini  diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal yang membidangi planologi kehutanan, Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Utama Perum Perhutani.

Selain itu, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh Pokja PPS, lembaga swadaya masyarakat setempat, penyuluh, perguruan tinggi, lembaga penelitian atau pemerintah daerah setempat .

Lalu, Dalam hal lembaga swadaya masyarakat, penyuluh, perguruan tinggi, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum menjadi anggota Pokja PPS, maka dilkukan penyesuaian Pokja PPS.

Selanjutnya salam Pasal 11 ayat (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan oleh: 

BACA JUGA :  Polrestro Bekasi Kembalikan 68 Unit Motor Hasil Tangkapan Curanmor ke Pemilik

a. ketua kelompok masyarakat -9-

b. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau c. ketua koperasi setempat/ koperasi mit BUMDes.

Dalam ayat ke (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

dilampiri : a. Daftar nama-nama pemohon IPHPS dan dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk/NIK dan Kartu Keluarga;

b. Gambaran umum wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan; dan c. Peta areal yang dimohon.

Ayat (3) Ketua kelompok pemohon atau anggota kelompok pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani penggarap yang tidak memiliki lahan atau petani yang memiliki lahan dibawah atau sama dengan 0,5 (lima persepuluh) hektar.

Dilanjut pada ayat (4) Penggarap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan perspektif gender.

dan Ayat ke (5) Dalam hal terdapat pengungsi akibat bencana alam, diutamakan menjadi anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat  3  dalam permen LH ini.

“Semua jelas tahapannya, namun SK ini terindikasi telah melanggar itu,”tegas Ivan.

Ditambahkan, Ketua Komaspan ( komite Nasional Penyelamat Aset Negara) Smanhudi mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan sosial kepada kelompok tani Mina Bakti seluas 80, 9 ha perlu dipertanyakan.

“SK ini kelihatan sangat janggal dan terkesan dipaksakan” masa hak pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi objeknya memakai tanah hak garapan atas nama orang lain,”kelakarnya.

Lebih lanjut Samanhudi menegaskan,  hal ini bertabrakan dengan dengan ketentuan umum pasal 1  dalam peraturan mentri Nomor P 39/6/2017 tentang perhutanan sosial dan wilayah kerja Perhutani. Kami sudah melakukan penelusuran lapangan dan instansi terkait diduga kuat  No. SK ini tidak teregistrasi di kementerian LH dan kehutanan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM