PJ. BEKASI – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Mengatakan penularan virus Corona (COVID-19) di wilayahnya turun drastis. Angka penularan Corona mulai turun pada Mei 2020.
“Hasil kajian epidemiologi tersebut mengungkap bahwa pada Mei 2020, angka reproduksi atau tingkat penularan awal virus Corona penyebab COVID-19 (Rt) di Kota Bekasi saat ini adalah 0,91 dan angka ini turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai 9 pada bulan April 2020,” ungkap Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, dikutip detikcom Kamis (11/6/2020).
Data tersebut didasari hasil analisis Pemkot Bekasi dengan tim epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM UI), Pandu Riono. Angka Rt 9 artinya 1 orang dapat menulari 9 orang lainnya. Sedangkan data Rt terkini Kota Bekasi memperoleh 0,91, artinya 1 orang hanya mampu menulari 1 orang.
“Angka 0,91 masuk dalam kategori angka ideal, yaitu di bawah 1, yang artinya penyebaran virus Kota Bekasi dalam posisi terkendali,” tutur Rahmat.
Rahmat menuturkan penurunan angka Rt disebabkan pergerakan warga Bekasi terjadi penurunan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, hampir semua warga Bekasi tinggal di rumah.
“Warga yang tinggal di rumah, hampir 100%, hal ini dilakukan dengan mengamati pergerakan orang melalui Google di Kota Bekasi, hanya pada akhir Mei pergerakan ini naik karena ada aktivitas di masa Idul Fitri dan ini terjadi pada daerah perbatasan,” ungkap Rahmat.
Berdasarkan analisa tersebut, Kota Bekasi dapat melonggarkan PSBB. Namun akan diketatkan kembali jika situasi tidak terkendali.
“Berdasarkan analisa di atas maka pada saat ini Kota Bekasi sudah bisa melakukan pelonggaran PSBB,” imbuhnya.
Menurutnya, Kota Bekasi dapat melonggarkan PSBB karena 3 syarat terpenuhi. Pertama, secara epidemiologi, terdapat pengurangan jumlah kasus, suspect, dan kematian akibat COVID-19 dalam kurun 14 hari.
“Kedua, secara kesehatan masyarakat. (Yakni) jumlah tes dan contact tracingbertambah, proporsi di rumah aja bertambah, proporsi cuci tangan bertambah, penggunaan masker bertambah,” kata Rahmat.
Ketiga, dalam kategori fasilitas kesehatan, jumlah alat pelindung diri (APD) telah memadai serta terjadi peningkatan kapasitas ventilator dan tenaga kesehatan.
“Pada tahap pelonggaran ini maka seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat harus mematuhi aturan yang ada. Pelaksanaan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga dan tidak terlalu banyak berkerumun merupakan pilihan terbaik yang paling bisa dilakukan semua pihak,” sebutnya.
Sebelumnya, PSBB di Kota Bekasi kembali diperpanjang 28 hari mulai hari ini hingga 2 Juli 2020. PSBB diterapkan dengan skala proporsional.
“Perpanjangan kelima PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Pemkot Bekasi juga mengeluarkan surat edaran yang membolehkan kegiatan usaha untuk kembali beroperasi tapi dengan prosedur kesehatan yang ketat. Tempat usaha tersebut termasuk kelab malam, karaoke, hingga bioskop.(dtk/PJ)