Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Warga Bekasi Tak Pakai Masker Selama PSBB Didenda Rp250 Ribu

×

Warga Bekasi Tak Pakai Masker Selama PSBB Didenda Rp250 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sanksi PSBB
Sanksi PSBB

PJ. BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot)  Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.

Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.

“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 dukutip CNNIndonesia.com

BACA JUGA :  Jadi Penyebab Banjir, Eceng Gondok Dibersihkan TNI-Polri

Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian,” lanjut pasal 4 ayat 2.

Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum -sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis.

Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah memperpanjang PSBB sebanyak dua kali. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu tahap kedua berlangsung dari 29 April-12 Mei 2020.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM