PJ. BEKASI – Warga Desa Karang Mekar Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi mempertanyakan kegiatan Citarum Harum.
Warga meminta pihak Kepolisian segera tangkap oknum yang diduga mencuri tanah tanggul Citarum, lantaran tanah tersebut dibuang keluar untuk dijual belikan demi raup keuntungan semata.
Sebagaimana nama program pemulihan sungai dari Pencemaran Citarum Harum. Atas fakta tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Kali ini, Wilayah Sektor 20 tepatnya di Kampung Wates Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali melakukan pengerukan tanah bantaran sungai citarum dan tanah tersebut diduga di jual keluar oleh oknum cukong yang biasa bermain urugan tanah citarum
“Saya dapat informasi dari warga tadi pagi, bahwa ada kegiatan di sungai Citarum lalu saya ke lokasi, memang benar ada kegiatan tersebut. Berhubung waktu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan,”kata Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Mekar Deee Saepullloh, Jumat (18/06/21)