PJ. BRKASI – Disaat Bupati Bekasi mencanangkan program pembuatan e-KTP diantar sampai dirumah rupanya berbeda dengan pelayanan di Kantor Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang saat ini dikeluhkan warganya, sebab untuk pembuatan e-KTP saja warga harus menunggu 6 (enam) bulan lamanya.
Hal itu dikeluhkan Rudi, (25 ) warga Ka.pung Pegadungan Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya, kata dia ingin mengatakan pelayanan di kantor Kecamatan Tarumajaya harus menunggu lama.
Tidak hanya membuat KK, melainkan jika warga yang sudah merekam e-KTP harus menunggu 6 bulan lamanya.
“Dalam waktu 6 bulan warga harus, mengambil sendiri tidak boleh diwakilkan oleh siap saja, harus orang yang bersangkutan,” kata Rudi kepada potretjabar.com Senin (27/07/20).
Rudi menceritakan, disaat dirinya hendak mengambil KTP istrinya di kantor Kecamatan, petugas pelayanan tidak mengijinkannya sebab harus pemilik KTP yang bisa mengambil KTP tersebut.
Meskipun Ia sudah mengatakan bahwa dirinya adalah suami dari pemilik KTP, namun petugas pelayanan masih tetap melarangnya.
“Kenapa sih, kan saya suaminya, ko tidak boleh mengambil KTP istri saya dan harus istri saya, saya bilang sama petugas pelayanan, istri saya lagi kerja pak, tapi jawab nya petugas itu, suruh libur satu hari, kalau mau ambil KTP nya, disini tidak boleh diwakilin oleh siapa saja, “ucal Rudi dengan nada kesal.
Anehnya kata Rudi, jika pegawai desa bisa untuk mengambil e-KTP orang lain, ada apa dengan petugas pelayanan di kecamatan Tarumajaya.
“Kenapa saya bilang seperti itu, usai saya bertanya ke pelayanan, dan tidak bisa diwakilkan, Tiba-tiba seorang pegawai desa, menyodorkan poto copy KK orang lain, berselang beberapa menit langsung diberikan blangko e-KTP oleh petugas pelayanan,”beber Rudi.
Hal serupa juga dikeluhkan Aman (35) warga Desa Pahlawan Setia, Ia mengeluh dengan pelayanan Kecamatan tarumajaya, keluhan itu lantaran dirinya membuat e-KTP sudah tiga bulan lamanya tak kunjung jadi.
“Kami kehilangan e-KTP, sudah 3 bulan lamanya tak kunjung jadi,” Katanya. Yang ditemui di depan kantor kecamatan,
Padahal kata Aman, permintaan petugas kecamatan sudah dilengkapi seperti surat kehilangan dari kepolisian, poto copy KK, keterangan RT dan dari Desa pun ada. Tetapi sampai saat ini tidak juga dikerjakan.
“Akibat saya bolak-balik kecamatan tarumajaya terus, saya bekerja di salah satu perusahaan Jakarta, bisa-bisa dipecat, gara-gara membuat e-KTP yang lama, ” kelakar Aman emosi.
Kata petugas pelayanan lanjut Aman, harus menunggu
dua minggu lagi baru bisa dicetak, alasanya percetakan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disiapin) yang ada di Pemda.
“2 minggu lamanya, baru bisa tercetak Pak, karena pembuatan e-KTP ini dibuat di pemda Kabupaten Bekasi begitu kata salah satu petugas pelayanan,” ungkapnya.
“Kalau emang mau cepat membuat KK dan e-KTP dateng saja ke pemda sana, ” uacap Aman seraya menirukan petugas pelayanan yang biasa disapa Hero.
Sayangnya saat dikonfirmasi via telepon genggamnya Camat Tarumajaya Sigit enggan memberikan komentar soal keluhan warganya. (Cep)