Waspada Corona Pemkab Bekasi Bentuk Satgas PIKOKABSI

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2020 12:45        
Informasi call Centre

Informasi call Centre

PJ. BEKASI – Mengantisipasi merebaknya virus SARS coV2 yang disebut Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk satuan tugas Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (PIKOKABSI).

Example 360x660

Juru Bicara PIK COVID-19 Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah mengatakan salah satu tugas PIKOKABSI yaitu meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat mengenai Covid-19.

“Tugas kami memberikan informasi dan mengajak masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan, tapi tidak panik, cemas dan takut termakan berita hoax yang banyak beredar dari pihak-pihak yang tidak kompeten di bidangnya,” ujarnya saat release PIKOKABSI Senin (09/03/2020 ).

Dia menjamin Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan dan selalu hadir mendampingi, membantu dan mensupport kepada orang dan pasien yang dalam pemantauan atau pengawasan. Selain itu untuk masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan kesehatan maupun layanan informasi, dapat menghubungii call centre yang sudah disiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di nomor :
Call Center : 112*
*Call Center PSC : 119*
*Telp : 021-89910039, HP: 0811 1139 927, HP: 0852 8398 0119*

“Pemab Bekasi serius, siap dan mampu menangani Covid-19 ini Diharapkan masyarakat tetap tenang dan waspada,karena Covid-19 bisa disembuhkan,” beber priia yang juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini.

Agar terhindar dari COVID-19, merurut Alam masyarakat harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan yang sering terutama setelah batuk atau bersin, sebelum sesudah makan dengan air mengalir dan sabun. Serta bilas kurang lebih 20 detik atau dengan menggunakan antiseptik pembersih tangan,

“Jika sedang sakit kurangi aktifitas di luar rumah terutama keramaian, kerumunan, dan kontak dengan orang banyak.. Selalu menggunakan masker jika memiliki sakit dengan gejala flu dan infeksi. Dan menerapkan etika batuk dan bersin yang benar yaitu menutup mulut dan hidung dengan tissue atau lengan bagian atas,” terangnya.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 diharapkan masyarakat menunda atau menghindari perjalanan ke negara yang terjangkit

“Jika mengalami gejala demam, batuk, sesak napas dan baru kembali berpergian dari negara yang terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit, agar segera melaporkan dan berobat ke tenaga kesehatan, puskesmas atau Rumah Sakit,” pungkasnya. (Jmr/Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM