
PJ.BOGOR – Sebanyak 128 pasangan pengantin warga Kabupaten Bogor Jawa Barat nikah masal, setelah mengisbat nikahkan warganya Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan juga beri hadiah malam pertama di hotel kawasan puncak.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pemberian bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk honeymoon kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.
“Ini hadiah dari pemda dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor, inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi di sini honeymoon di Puncak,” ungkap Iwan Setiawan mengutip dari jabarprov.go.id Jumat (26/05/23).
Lanjut Iwan Setiawan menyatakan, bahwa ada 128 pasangan yang di isbat nikahkan, giat itu berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Cariu. Ia pun mengatakan di tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang di isbat nikahkan.
“Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegas Plt. Bupati Bogor.
Iwan Setiawan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia khususnya Kementerian Agama,perangkat daerah, para camat juga para kades.
“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” terangnya.
Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Juga Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat.(*/red)