Sigap Tangkap Rentenir Pengrusak Rumah Undang, Polres Garut Beri Bantuan Rutilahu

Polres Garut Beri Bantuan Rutilahu / Tangkapan Layar Video Instagram @polresgarut

PJ GARUT – Kasus Undang, warga Garut, yang rumahnya dirobohkan oleh rentenir akibat utang Rp1,3 juta menemui titik akhir.

Pihak Polres Garut akhirnya menangkap rentenir yang merobohkan rumah Undang yang terletak di kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Polres Garut pun memberikan bantuan rutilahu kepada Undang, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Di sisi lain, Undang pun diberikan pekerjaan di Polres Garut sebagai pekerja harian lepas.

“Kami umumkan bahwa Bapak Undang telah menjadi pegawai harian lepas Polres Garut mulai hari ini,” kata Kapolres Garut, Wirdhanto.

Terkait sang anak yang terpaksa putus sekolah akibat rentenir pun dikatakan akan melihat situasi ke depannya, karena anak berusia 10 tahun tersebut masih terdaftar di sekolahnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian menangkap sembilan tersangka, termasuk salah satunya kakak dari korban.

Untuk pelaku rentenir dan anak buahnya yang melakukan pengrusakan rumah dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Sementara kakak Undang dikenakan Pasal Penggelapan Tanah Pasal 385 KUHP.

Sejumlah alat bukti pun telah diamankan berupa alat-alat yang digunakan untuk merusak bangunan, termasuk juga beberapa kuitansi.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa Undang meminjam uang sebesar Rp1,3 juta pada 2020 ke pelaku dan membayar hingga awal Januari 2022.

Selepas bulan Januari hingga sekarang korban tidak lagi membayar utang dan bunga yang dipinjamnya.

Hingga pada September 2022 dia mendapat kabar rumahnya dirobohkan oleh rentenir, dan pada 15 September 2022 dia pulang ke Garut, setelah bekerja di Bandung, dan melihat rumahnya rata dengan tanah.

Merasa dirugikan, Undang pun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.(Fah)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM